Palembang, Tajukjurnalis.net
Kasus yang sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan penganiayaan dan Penggelapan akhirnya berujung damai.
Dua pi hak yang terlibat, yakni Junaidi, S.T. dan Irza Prasetya, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta mencabut laporan yang sebelumnya diajukan kepada pihak kepolisian.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani kedua belah pihak di Palembang pada 6 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, Junaidi dan Irza menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan melalui musyawarah dan tidak lagi memperpanjang konflik yang sempat menjadi perhatian publik.
Perdamaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik. Dalam kesepakatan tersebut, keduanya mengakui adanya kesalahpahaman dan kekhilafan yang terjadi sehingga memilih jalur damai dibandingkan melanjutkan proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, Junaidi juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak saling menuntut dan tidak mengungkit kembali permasalahan yang telah diselesaikan.
Kuasa hukum dan saksi yang hadir dalam proses perdamaian berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian secara damai merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak mana pun.














