• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2026
in Nasional
0
Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK.www.Tajukjurnalist.net

/03/06/2026/ Sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terpaksa ditunda. Agenda yang seharusnya menjadwalkan mediasi administrasi antara pihak penggugat dan tergugat belum dapat dilaksanakan lantaran Tim Penasihat Hukum (PH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku tergugat tidak mampu menunjukkan bukti administrasi surat kuasa di persidangan.

​Gugatan PMH ini diketahui berkaitan erat dengan rentetan persoalan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya teregistrasi dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya.

​Penasihat Hukum Penggugat yang hadir dalam Persidangan hari ini diantaranya :
_Markacung, SH., MH.
_Ahmad Toha, SH., MH.
_Mashudi SH., MH.
_Nur yatim SH., MH.
_Zainul Ma, arif SH., MH.

Adapun Ahmad Toha, SH., MH., Saat ditemui awak media usai keluar dari ruang mediasi, membenarkan adanya kendala administratif dari pihak tergugat tersebut.

​”Sidang mediasi hari ini belum bisa dilaksanakan karena pihak kuasa hukum Kejagung tidak dapat menunjukkan bukti administrasi kuasa dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada tanggal 17 Juni 2026,” ujar Ahmad Toha kepada Awak Media dan TimInvestigasi, Rabu (3/6/2026).

​Ahmad Toha menegaskan bahwa selaku kuasa hukum, dirinya bersama tim akan mengawal ketat jalannya persidangan ini demi keadilan kliennya.
​”Kami bersama tim kuasa hukum penggugat akan terus mengawal masalah ini. Berharap kebenaran materiil dari perkara ini segera terungkap, sehingga dapat mengurangi beban psikologis maupun materiel dari penggugat. Ini juga penting demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait polemik dana hibah yang berkembang selama ini,” lanjut Toha.

​Ia juga menambahkan, pengungkapan kebenaran ini sangat dinantikan agar para wali santri tidak lagi diliputi keraguan. “Semoga dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya, kepercayaan wali santri kembali pulih untuk memondokkan anak-anak mereka tanpa ada beban stigma negatif,” harapnya.

Adapun Zainul Ma’arif, Nur Yatim dan Mashudi juga Membenarkan adanya pernyataan Ahmad Toha, bahwa kami bersama Tim Kuasa Hukum dibawah Komando Ketua Bapak Markacung, SH., MH., Siap Mengawal Jalannya Persidangan ini hingga tuntas, “Ujarnya”, Singkat penuh makna tersirat.

​Ketua Presidium DPP PWDPI: “Jangan Nyamar Makruf Nyambi Munkar!”
​Menyikapi perkembangan persidangan dan opini publik yang berkembang liar di masyarakat terkait pusaran kasus dana hibah ini, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., turut angkat bicara.

​Sebagai pimpinan lembaga wartawan nasional, Gus Aulia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam melihat sebuah perkara hukum, serta tidak terjebak dalam pembentukan opini yang belum jelas kebenarannya.

​”Mari kita biasakan untuk objektif dalam menyikapi sebuah peristiwa. Selalu teguhlah dalam memperjuangkan Amar Makruf Nahi Munkar. Dalam aspek hukum, perlu kita pahami falsafah Jawa kuno: ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’ (yang benar akan terlihat, yang salah akan tampak). Jadi, jangan mudah terbawa opini-opini publik yang belum tentu kebenarannya,” tegas Gus Aulia saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (3/6/2026).

​Gus Aulia mengungkapkan bahwa sensitivitas kasus ini membuat tim investigasi dari medianya bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam langsung ke sumbernya guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.

​”Maka dari itu, kami bersama Tim Investigasi benar-benar terjun langsung ke lapangan guna mengungkap fakta riil di balik berita yang beredar selama ini. Dan berdasarkan investigasi di lapangan, kami menemukan fakta yang sebenar-benarnya bahwa Dana HIBAH tersebut sama sekali tidak pernah dikorupsi maupun dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap tokoh hukum dan media ini secara lugas.

​Lebih lanjut, Gus Aulia membeberkan bahwa pemanfaatan anggaran tersebut sepenuhnya dialokasikan sesuai peruntukannya secara transparan.

​”Yang ada di lapangan adalah, dana tersebut nyata-nyata digunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan Pondok Pesantren. Hasil fisik bangunan maupun manfaatnya secara langsung bisa dirasakan oleh para santri dan lembaga,” urainya.

​Menutup pernyataannya, praktisi hukum bergelar lintas disiplin ini memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan penegakan hukum demi agenda terselubung atau sekadar kosmetik moral semata.

​”Jadi di era transparansi ini, sekali lagi saya ingatkan, jangan ‘Nyamar Makruf Nyambi Mungkar’ (berpura-pura menegakkan kebaikan namun sambil melakukan kebatilan). Namun, tegakkan kebenaran hukum dengan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” pungkas Gus Aulia dengan tegas dan singkat.(red)

Previous Post

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Juni 3, 2026
Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Juni 3, 2026
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Juni 3, 2026
Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Juni 3, 2026

Recent News

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Juni 3, 2026
Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Juni 3, 2026
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Juni 3, 2026
Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Juni 3, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Juni 3, 2026
Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Juni 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In