INDRAMAYU – www.Tajukjurnalist.net/01/06/2026/Polemik terkait dugaan perdagangan limbah bongkaran proyek rekonstruksi jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan Jangga–Cikamurang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya sorotan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, belum memberikan jawaban rinci atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang diajukan awak media mengenai keabsahan aktivitas yang dipersoalkan.
Saat dihubungi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut, Atim Sawano menyampaikan bahwa dirinya tidak menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Namun, ia meminta agar proses wawancara atau klarifikasi dilakukan melalui pengaturan jadwal terlebih dahulu.
“Silakan kalau mau konfirmasi, kita atur jadwal. Bukan saya menghindar,” ujar Atim Sawano kepada awak media. Senin 1 Juni 2026
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya nama Atim menjadi perhatian publik karena memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota organisasinya berinisial Al alias K dalam aktivitas perdagangan material hasil bongkaran proyek yang sedang berlangsung di wilayah Losarang.
Beberapa hari sebelumnya, Atim diketahui menyampaikan pendapat yang dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya tersebut. Menurutnya, Al alias K sedang bekerja untuk mencari nafkah dari aktivitas yang berkaitan dengan proyek pekerjaan rekonstruksi jalan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proyek yang menjadi sorotan itu merupakan pekerjaan rekonstruksi jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp12.522.163.219 yang dikerjakan oleh PT Andatu Citra Lestari. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya aktivitas perdagangan tanah galian dan pecahan beton hasil bongkaran proyek yang disebut-sebut dilakukan tanpa izin resmi.
Dugaan tersebut kemudian memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun kalangan media mengenai status dan legalitas pemanfaatan material hasil bongkaran proyek pemerintah. Sejumlah pihak menilai bahwa material yang berasal dari pekerjaan yang dibiayai negara harus dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam pernyataannya yang telah beredar sebelumnya, Atim menjelaskan bahwa pendapatan sekitar Rp100 ribu yang diperoleh anggotanya dari aktivitas tersebut merupakan hal yang wajar.
Pernyataan itu kemudian memunculkan beragam respons dari publik, terutama karena persoalan yang diperdebatkan bukan hanya terkait nominal keuntungan, melainkan juga mengenai aspek legalitas dari aktivitas perdagangan material proyek tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu penjelasan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan material hasil bongkaran. Kejelasan informasi dianggap penting guna memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya.
Hingga berita ini ditulis, polemik mengenai dugaan perdagangan tanah galian dan pecahan beton hasil bongkaran proyek rekonstruksi Jalan Jangga–Cikamurang masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Awak media terus berupaya memperoleh keterangan resmi dan komprehensif dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta agar proses konfirmasi dilakukan melalui pengaturan waktu yang disepakati bersama.
“Silakan kalau mau konfirmasi, kita atur jadwal. Bukan saya menghindar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi penanda bahwa ruang klarifikasi masih terbuka, sementara publik menantikan jawaban yang lebih lengkap terkait berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola material hasil bongkaran proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.***(red)














