Brebes, www.Tajukjurnalist.Net
01/06/2026/ Polres Brebes membeberkan empat kasus kriminal menonjol sepanjang Mei 2026, dengan dua di antaranya merenggut nyawa remaja akibat tawuran yang diatur lewat Instagram. Fakta itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawadha, Senin (1/6/2026).
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila menyebut tren kekerasan remaja sudah masuk tahap darurat. “Ini bukan lagi kenakalan. Ini kriminal murni yang nyawanya melayang. Kami tidak akan kasih ruang,” tegasnya di hadapan media, didampingi Kasat Reskrim dan Ps. Kasi Humas.
Empat Kasus yang Diungkap:
Tawuran maut 5 lawan 5 di Songgom
Korban AF (17) tewas dengan luka sabet senjata tajam jenis corbek di pangkal paha. Kejadian Sabtu dini hari, 2 Mei 2026 pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kec. Songgom. Jasad korban ditemukan warga di saluran irigasi. Polisi mengamankan ABH 16 tahun sebagai eksekutor. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah senjata tajam lain turut disita.
Tawuran 2 lawan 2 di Wanasari
Seorang remaja 16 tahun tewas setelah dibacok pada Senin, 30 Maret 2026. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia. ABH 15 tahun ditangkap bersama sebilah corbek sepanjang 1 meter. Pasal yang dikenakan sama dengan kasus Wanacala, dengan pemberatan karena korban meninggal.
Pembobolan toko modern di Kecamatan Brebes
Kerugian mencapai Rp11.817.781 dari 406 bungkus rokok yang digondol. Kasus terungkap Rabu pagi, 27 Mei 2026 saat kepala toko membuka gerai. Pelaku masuk lewat atap menggunakan kunci pas 8. Berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk angkot biru, polisi menangkap NH (44), warga Cirebon, di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan: angkot, kunci pas, dan 129 bungkus rokok sisa. NH dijerat Pasal 477 UU KUHP.
Kekerasan seksual oleh kakak ipar
Tersangka IMD (40) berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap adik iparnya yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa terjadi rentang Februari–Oktober 2025 dan baru terungkap April 2026 setelah korban mengaku ke ibunya. Korban sempat mengalami depresi berat hingga ingin mengakhiri hidup. Kini korban didampingi Unit PPA dan psikolog. IMD ditahan dengan jeratan Pasal 473 Ayat (2) UU KUHP, ancaman 12 tahun penjara.
Motif dan Pola
Dua kasus tawuran sama-sama dipicu kesepakatan di Instagram. Akun “kidul18society” dan “bledos19boys” sepakat duel 5v5 pakai corbek. Pola serupa terjadi antara “KARBAK73” vs “DOSQ30” dengan format 2v2. Sementara NH membobol toko demi menjual 406 bungkus rokok. Pada kasus kekerasan seksual, IMD memanfaatkan relasi keluarga dan mengancam korban dengan video pribadi.
Langkah Polres Brebes
Kompol Ryke menegaskan patroli siber akan digencarkan untuk deteksi dini akun provokator. Tim URC juga diturunkan setiap malam minggu di titik rawan. Ia meminta orang tua mengawasi penggunaan HP anak. “Sekali salah pergaulan di medsos, pulangnya bisa tinggal nama. Jangan sampai Instagram jadi undangan maut,” ujarnya.
Pihak sekolah diminta aktif menggelar razia tas dan edukasi hukum, sementara tokoh masyarakat diimbau menghidupkan kembali siskamling. Polres Brebes memastikan penindakan tak berhenti di pelaku. Edukasi, trauma healing untuk korban, dan pencegahan lintas sektor akan digencarkan.
“Brebes tidak boleh jadi kuburan bagi remajanya sendiri. Kami jamin, setiap pelaku kekerasan, apalagi yang bawa korban nyawa, akan kami kejar sampai dapat. Kamtibmas kondusif harga mati,” pungkas Kompol Ryke.
(Agus Salim:Melaporkan )














