Tajukjurnalis.net, MANADO – Bupati nonaktif Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, CIK alias Cintya, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (13/5/2026) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.
Sekitar pukul 10.23 WITA, CIK tiba di kantor Kejati Sulut mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan didampingi dua petugas perempuan. Kehadirannya langsung menyita perhatian para awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Di hadapan para jurnalis, CIK menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.
“Pak Prabowo tolong saya, Komisi III DPR RI tolong saya. Saya mungkin bisa dipenjara tetapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara,” ujar CIK di depan para wartawan.
CIK diketahui datang didampingi kedua anak kembarnya. Dalam keterangannya, ia berharap seluruh fakta yang sebenarnya dapat dibuka secara terang dalam proses hukum yang berlangsung sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Bupati yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, HM, lebih dahulu tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 09.00 WITA menggunakan kendaraan pribadi. HM disebut turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara karena menyangkut bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam. Publik pun berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan tanpa membentuk opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan final dari pengadilan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga serta rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak.
(Moka)













