TajukJurnalis.net, Ogan Ilir – Minggu, 12 April 2026 Viralnya pemberitaan terkait dugaan praktik kesehatan ilegal tanpa izin resmi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, mendapat sorotan tajam dari aktivis senior K-Maki Sumsel, Feri Kurniawan atau yang akrab disapa Bang Feri.
Dalam keterangannya, Feri menegaskan bahwa keberadaan aturan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan nilai-nilai agama memiliki fungsi penting untuk membedakan mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan, demi menjaga ketertiban dalam kehidupan bernegara.
“Kenapa negara ini dibuat aturan, ada pemerintahan, ada aparat penegak hukum, ada agama? Supaya dapat membedakan mana yang dilarang, mana yang dibolehkan. Untuk mengatur agar negara ini tidak terjadi kekacauan,” tegas Feri saat dimintai tanggapan pada Sabtu (11/4/2026) pukul 09.07 WIB.
Feri juga menegaskan bahwa segala bentuk praktik ilegal tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan praktik tanpa izin resmi yang melanggar aturan hingga menimbulkan korban, maka aparat penegak hukum wajib segera bertindak.
“Kalau ada dugaan praktik tanpa izin resmi dan melanggar aturan wilayah di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir sampai menelan korban, aparat penegak hukum harus bertindak. Tidak boleh didiamkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan oknum perawat berinisial E yang membuka praktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP/SIPP) di Desa Tanjung Laut. Praktik tersebut diduga mengakibatkan seorang pasien mengalami pembengkakan pasca tindakan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia.
Sebagai Deputi K-Maki, Feri menegaskan bahwa praktik ilegal merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tanpa menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Ini delik biasa. Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Ilir tidak boleh menunggu laporan. Begitu ada dugaan pelanggaran, wajib turun,” tegasnya.
(Tim)














