• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Masyarakat wajib Tahu, Dalam Pelayanan Pembuatan (e-KTP), Akta Kelahiran dan Kematian Gratis, Mendagri : Jika di Pungut Biaya (Pungli) dan Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026
in Nasional
0
Masyarakat wajib Tahu, Dalam Pelayanan Pembuatan (e-KTP), Akta Kelahiran dan Kematian Gratis, Mendagri : Jika di Pungut Biaya (Pungli) dan Bisa Dipidana
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.tajukjurnalis.net, Muara Enim, Kamis 2-april-2026,, Penting, Masyarakat harus wajib Paham(tau) Di dalam

Pelayanan dan pembuatan KTP (e-KTP) di Indonesia itu “GRATIS” atau tidak dipungut biaya sama sekali.

Hal tersebut ditegaskan dalam aturan pemerintah : Gratis Selamanya: Pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya. ( Pungli)

Seluruh layanan Disdukcapil di Seluruh daerah dilarang keras memungut biaya, dan masyarakat diminta melapor jika menemukan Pungli.

Sementara kemudahan layanan dalam pembuatan e-KTP sekarang lebih mudah, bisa dilakukan di kantor kecamatan atau bahkan bisa secara online.

Waktu proses :

Pada Umumnya proses perekaman hingga percetakan e-KTP bisa selesai dalam 1 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko.
“Jika ada nya oknum yang meminta bayaran(biaya) dalam Pelayanan masyarakat

hal tersebut adalah Pungli,”tegas Mendagri dikutip dari sumber WID/ Humas Kemendagri/ES.

“Mari kita bersama awasi atau bersama saling membagi informasi, apabila( kalau ) ada yang terbukti meminta biaya pada saat pelayanan tersebut , langsung kita laporkan saja ,” ujar Mendagri dikutip dari WID/Humas Kemendagri/ES.(26/11).

“Himbauan”

Mendagri mengingatkan, sesuai dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Anminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis

Demikian juga, dengan pengurusan akta kelahiran, dan pengurusan akta kematian. “Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat ,” kata Mendagri di era Mendagri Gamawan yang dikutip dari WID Humas/Kemendagri/ES.

Dikatakannya, bahwa ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A DA. 87B.

“Pendanaan penyelengaraan program da. Kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara ,” bunyi pasal 87A.

Adapun pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah, sesuai pasal 87B, dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri menjelaskan, bahwa semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta kelahiran. “Akta kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil.

Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan. Waktu satu tahun untuk pembuatannya ,” kata Mendagri.

Masih menurut Mendagri,

bahwa pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana dalam memperguna kan mesin percetakan e-KTP.

Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5(lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), bahwa mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampai seumur hidup ”

Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” jelas Mendagri /WID/Humas Kemendagri/ES.

Mendagri,

kembali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Mendagri menegaskan, bahwa mulai 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya. Bahkan, bagi pegawai aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara dan denda,” pungkasnya

Yang dikutip juga dari sumber :
http://setkab.go.id/berita-11234.

Kabiro M E.

Previous Post

Kasat Lantas Wajo Tekankan Optimalisasi ETLE untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Next Post

Dirgakkum Korlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa” di Sengkang, Tekankan Edukasi dan Keselamatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dirgakkum Korlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa” di Sengkang, Tekankan Edukasi dan Keselamatan

Dirgakkum Korlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa” di Sengkang, Tekankan Edukasi dan Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Rawa di Pammana, Polisi Duga Tenggelam

Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Rawa di Pammana, Polisi Duga Tenggelam

April 25, 2026
Tasyakuran Kelulusan MAN 10 Jombang 2026, Kakankemenag: Syukuri Setiap Jalan, Prestasi Siswa Kian Gemilang

Tasyakuran Kelulusan MAN 10 Jombang 2026, Kakankemenag: Syukuri Setiap Jalan, Prestasi Siswa Kian Gemilang

April 25, 2026
Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

April 25, 2026
Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

April 24, 2026

Recent News

Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Rawa di Pammana, Polisi Duga Tenggelam

Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Rawa di Pammana, Polisi Duga Tenggelam

April 25, 2026
Tasyakuran Kelulusan MAN 10 Jombang 2026, Kakankemenag: Syukuri Setiap Jalan, Prestasi Siswa Kian Gemilang

Tasyakuran Kelulusan MAN 10 Jombang 2026, Kakankemenag: Syukuri Setiap Jalan, Prestasi Siswa Kian Gemilang

April 25, 2026
Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

April 25, 2026
Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

April 24, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Rawa di Pammana, Polisi Duga Tenggelam

Lansia Ditemukan Meninggal di Pinggir Rawa di Pammana, Polisi Duga Tenggelam

April 25, 2026
Tasyakuran Kelulusan MAN 10 Jombang 2026, Kakankemenag: Syukuri Setiap Jalan, Prestasi Siswa Kian Gemilang

Tasyakuran Kelulusan MAN 10 Jombang 2026, Kakankemenag: Syukuri Setiap Jalan, Prestasi Siswa Kian Gemilang

April 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In