www.tajukjurnalis.net, Pare Pare. –
Tasming Hamid layak mendapat apresiasi di awal pembahasan ini. Di tengah kompleksitas regulasi dan tekanan administratif sistem Jaminan Kesehatan Nasional, ia memilih berdiri di sisi yang paling esensial: keselamatan manusia. Sikapnya tegas, pesannya lugas, dan arah kebijakannya jelas, tidak boleh ada warga Parepare yang tertolak dari layanan medis hanya karena status JKN nonaktif.
Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini adalah pernyataan nilai. Dalam dunia birokrasi yang sering kali kaku oleh prosedur, Tasming Hamid mengingatkan bahwa hukum dan administrasi dibuat untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Ketika nyawa menjadi taruhannya, tidak ada ruang bagi formalitas yang membekukan empati.
Secara regulatif, prinsip ini selaras dengan aturan nasional. Dalam sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan memang mensyaratkan kepesertaan aktif untuk pembiayaan. Namun dalam kondisi gawat darurat, Undang-Undang Rumah Sakit serta regulasi turunan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pasien tidak boleh ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan awal tanpa diskriminasi. Artinya, langkah Pemkot Parepare bukan tindakan populis, melainkan afirmasi atas norma hukum yang sudah ada , diperkuat dengan komitmen politik di level daerah.
Di sinilah letak signifikansinya. Banyak daerah memiliki aturan yang sama, tetapi tidak semua memiliki keberanian untuk menegaskannya secara terbuka. Tasming Hamid memilih untuk menyampaikan pesan itu ke publik dan ke seluruh jajaran layanan kesehatan: dahulukan penyelamatan jiwa, urusan administrasi bisa menyusul. Dalam politik kebijakan publik, keberpihakan seperti ini membentuk legitimasi moral.
Data nasional menunjukkan bahwa salah satu kendala akses layanan kesehatan adalah status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran atau persoalan data. Bagi keluarga rentan, situasi ini sering kali menjadi momok ketika kondisi darurat datang tanpa aba-aba. Ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada penolakan layanan darurat menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini mencerminkan paradigma kepemimpinan. Kota bukan hanya tentang infrastruktur, branding, dan proyek fisik. Kota adalah tentang bagaimana pemerintahnya hadir di saat warganya paling membutuhkan pertolongan. Kepemimpinan diuji bukan ketika panggung seremonial berdiri megah, tetapi ketika seorang pasien datang dalam kondisi kritis dan pintu rumah sakit harus terbuka.
Perbandingan dengan masa lalu tak terhindarkan dalam dinamika politik lokal. Pada era Taufan Pawe, masyarakat kota Parepare tidak lupa pada peristiwa “ojek mayat” yang sempat menjadi simbol krisis sensitivitas pelayanan publik. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa tata kelola kemanusiaan adalah ujian paling nyata bagi sebuah pemerintahan.
Kini, narasi yang dibangun berbeda. Jika dulu sorotan tertuju pada kontroversi pelayanan akhir hayat, hari ini penekanan diarahkan pada penyelamatan kehidupan sejak awal. Kontras ini menghadirkan dimensi politik yang jelas: orientasi kebijakan bergeser dari sekadar citra menuju substansi kemanusiaan.
Tentu tantangan tetap ada. Komitmen harus diikuti pengawasan, koordinasi dengan BPJS, kesiapan anggaran daerah untuk skema penjaminan, dan sistem verifikasi yang transparan. Tanpa itu, pernyataan tegas hanya akan menjadi slogan. Tetapi jika dijalankan konsisten, Parepare berpotensi menjadi contoh bagaimana daerah dapat memadukan kepatuhan regulatif dengan keberanian moral.
Pada akhirnya, kota dikenang bukan karena baliho dan jargon, melainkan karena bagaimana ia memperlakukan warganya dalam situasi paling rapuh. Ketika seorang pemimpin berdiri dan berkata bahwa nyawa lebih utama daripada administrasi, ia sedang memilih sejarah mana yang ingin ia tinggalkan. Parepare kini berada di jalur yang menempatkan kemanusiaan sebagai fondasi, bukan pelengkap.














