Tajukjurnalis.net, MAJALENGKA – Pelaksanaan pembangunan Jembatan Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mulai menuai sorotan. Proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Majalengka dengan nilai anggaran Rp. 7.352.119.890,00 Milyar itu diduga belum menunjukkan perhatian memadai terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.
Sorotan tertuju pada dua hal mendasar: kondisi bangunan direksi keet yang diduga tidak memenuhi kelayakan fungsi sebagaimana mestinya serta pekerja yang terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan helm keselamatan.
Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kontraktor pelaksana menjalankan kewajiban pengendalian keselamatan kerja. Sebab, penggunaan alat pelindung diri (APD), khususnya helm keselamatan, bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di lokasi konstruksi.
Persoalan lain menyangkut keberadaan direksi keet. Fasilitas ini semestinya tidak sekadar berdiri sebagai pelengkap proyek, tetapi memiliki fungsi operasional sebagai tempat koordinasi, pengawasan, administrasi, serta penyimpanan dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Apabila fasilitas tersebut justru tidak memadai dan tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana peruntukannya, maka kelayakan penyediaan fasilitas penunjang proyek patut dievaluasi. Terlebih, apabila pembangunannya telah diperhitungkan dalam komponen biaya pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara, setiap fasilitas yang dibiayai melalui anggaran proyek harus memiliki kejelasan fungsi, spesifikasi, dan pertanggungjawaban.
K3 Bukan Formalitas, Direksi Keet Jangan Sekadar Menggugurkan Kewajiban
Secara regulatif, pelaksanaan keselamatan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut menempatkan keselamatan konstruksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Karena itu, kontraktor pelaksana tidak cukup hanya mengejar progres fisik dan penyelesaian pekerjaan. Kepatuhan terhadap standar keselamatan, ketersediaan APD, serta penerapan prosedur pengamanan di lapangan juga harus menjadi perhatian serius.
PPK dan Pengawas Diminta Tidak Tutup Mata
Kondisi tersebut layak menjadi perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah direksi keet telah dibangun sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, apakah fasilitas tersebut benar-benar difungsikan, serta apakah kewajiban K3 telah diterapkan secara konsisten.
Pihak terkait juga perlu memastikan bahwa setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administratif, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan kecil.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi langsung dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Uang Negara Harus Sejalan dengan Mutu dan Keselamatan
Pembangunan Jembatan Leuweunggede bukan semata-mata tentang berdirinya konstruksi fisik. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut juga harus mencerminkan tata kelola pekerjaan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Jangan sampai kualitas infrastruktur menjadi perhatian utama, sementara keselamatan pekerja dan kelayakan fasilitas penunjang justru terabaikan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh komponen pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar keselamatan yang berlaku.
Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak cukup hanya terlihat selesai secara fisik. Ia harus memenuhi standar mutu, keselamatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
(Feti/Tim)






