Minahasa, tajukjurnalis.net- 31 Oktober 2025, Konsumsi minuman keras kembali memicu terjadinya aksi kekerasan. Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H. berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Parepey, Kecamatan Remboken, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E.P. (21), Y.K. (20), dan D.P. (20), seluruhnya warga Desa Parepey, sementara korban berinisial G.R. (18) yang juga merupakan warga setempat.
Insiden bermula saat korban dan para terduga pelaku menghadiri pesta pernikahan di Desa Parepey. Korban yang diduga berada dalam pengaruh miras didapati bersikap arogan hingga memicu ketegangan. Dalam perjalanan pulang, korban berhenti di depan rumahnya untuk buang air kecil dan memanggil seseorang yang sedang berjalan kaki. Melihat hal tersebut, E.P. langsung mendatangi korban dan terlibat aksi saling pukul. Korban kemudian melarikan diri masuk ke rumah, namun memanggil kembali E.P. hingga terjadi baku pukul lanjutan di dalam rumah korban.
Saat korban terdesak, Y.K. menarik E.P. sambil mengingatkan bahwa perkelahian telah berlangsung di dalam rumah korban. Tidak lama kemudian, D.P. datang dan meminta keduanya keluar, sebelum akhirnya ketiga terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan ketiga terduga pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Minahasa kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras berlebihan yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
(Moka)














