Bitung, Sulawesi Utara,tajukjurnalis.net- Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp3,35 miliar. Fakta ini menguak praktik kolusi terstruktur yang melibatkan internal sekretariat dan pihak eksternal DPRD.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH dalam konferensi pers pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Menurutnya, kasus ini hanyalah awal dari penyelidikan lebih luas karena ada indikasi keterlibatan hingga 30 anggota DPRD dalam dugaan penyimpangan anggaran.
“Ini bukan kesalahan administratif. Ini kejahatan anggaran yang dirancang sistematis. Kami baru mulai,” tegas Yadyn.
Dari penyelidikan Kejari, terungkap adanya upaya menghilangkan jejak.
Sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas sengaja dibakar.
Dokumen tersebut bernilai total Rp2,8 miliar dan diduga berisi rincian perjalanan fiktif, bukti penginapan palsu, serta daftar nama penerima fiktif.
“Kami sudah amankan cukup bukti digital dan keterangan saksi. Pembakaran dokumen tak menghentikan penyidikan,” tambah Yadyn.
Skema korupsi dilakukan dengan memanipulasi durasi perjalanan, pencatutan nama anggota DPRD yang tidak ikut perjalanan, hingga pembayaran ganda untuk hotel dan transportasi. Bahkan, sebagian perjalanan dinas yang dilaporkan sebenarnya tidak pernah terjadi.
Tujuh tersangka yang telah ditahan terdiri dari lima pihak eksternal dan dua dari sekretariat DPRD.
Nama-nama mereka antara lain berinisial B.O.M, E.S, H.A, I.O, H.S, serta dua orang dari sekretariat yakni S.M (pensiunan ASN) dan J.M (pegawai aktif).
“Seluruh laporan seolah sesuai prosedur, padahal hanyalah kamuflase administrasi untuk menguras anggaran,” beber Yadyn.
Yadyn menyebut sedikitnya 30 nama legislator tercantum dalam dokumen internal sebagai pihak yang ikut menerima dana perjalanan fiktif.
Lima di antaranya adalah anggota DPRD aktif dan akan ditangani Kejaksaan Agung sesuai SE Jaksa Agung Nomor SE-010/A/JA/11/2016 karena menyangkut jabatan politik.
“Kami punya cukup dokumen dan bukti kuat. Semua yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Pihak Kejari juga mengingatkan agar tidak ada yang mencoba mengintervensi proses hukum. “Ada upaya pendekatan dari pihak-pihak tertentu. Saya peringatkan: jangan main api,” kata Yadyn dengan nada tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari unsur pimpinan DPRD Bitung.
Beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi memilih diam atau tidak menjawab panggilan.
Kejari Bitung menyerukan dukungan masyarakat sipil, media, dan LSM untuk mengawal kasus ini.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan anggaran, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tutup Yadyn.
(Red)