Mojokerto, tajukjurnalis.net- Hubungan antara aparat kepolisian dengan insan pers kembali memanas. Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu.com mengaku nomor teleponnya diblokir oleh Kapolres Mojokerto Kabupaten setelah pihak redaksi berupaya melakukan konfirmasi terkait sejumlah temuan di lapangan.
Menurut penuturan redaksi, upaya komunikasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh keterangan resmi.
Namun, alih-alih mendapat jawaban, kontak yang biasa digunakan untuk berkoordinasi justru tidak lagi bisa dihubungi.
“Awalnya kami ingin meminta klarifikasi soal dugaan kejanggalan di lapangan. Tetapi tiba-tiba nomor saya tidak bisa lagi terhubung. Setelah dicek, rupanya sudah diblokir,” ujar pimpinan redaksi, Minggu (22/9/2025).
Pihak media menilai tindakan tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, sikap memutus komunikasi dengan jurnalis dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja-kerja pers yang semestinya dilindungi undang-undang.
Sejumlah praktisi media di Jawa Timur juga menyayangkan peristiwa ini. Mereka menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya bersikap kooperatif terhadap wartawan, bukan justru menutup akses komunikasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Mojokerto Kabupaten terkait alasan pemblokiran nomor telepon pimpinan redaksi tersebut.
(Redaksi)














