MUARA SABAK, TAJUK JURNALIS – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali menjadi sorotan.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh Media Kompas Pemburu Keadilan, yang menyoroti dugaan semakin mudahnya ditemukan produk tembakau tanpa pita cukai di sejumlah toko kelontong hingga warung eceran di wilayah pemukiman.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi ditawarkan dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat.
Nama Toko Disebut, Masih Memerlukan Verifikasi
Mengutip pemberitaan Media Kompas Pemburu Keadilan, informasi yang dihimpun media tersebut juga menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol yang dikaitkan dengan sebuah toko yang disebut Toko Grace, di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi dari aparat maupun instansi berwenang.
Tajuk Jurnalis tidak menyimpulkan bahwa toko atau pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila terdapat kekeliruan.
Bukan Hanya Pengecer, Jalur Distribusi Perlu Ditelusuri
Sorotan yang disampaikan Media Kompas Pemburu Keadilan juga mengarah pada pentingnya penelusuran rantai distribusi.
Jika nantinya ditemukan adanya peredaran barang kena cukai yang melanggar ketentuan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pedagang tingkat eceran.
Asal barang, pemasok, distributor, hingga jalur masuk dan penyebaran produk tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Sebab, penindakan yang hanya berhenti pada tingkat pengecer belum tentu menjawab bagaimana barang tersebut dapat masuk dan beredar secara luas.
Berpotensi Berkaitan dengan Penerimaan Negara
Rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi perlu mendapatkan perhatian karena apabila terbukti melanggar ketentuan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Ketentuan mengenai cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Karena itu, dugaan yang beredar di masyarakat perlu diuji melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Aparat Didorong Lakukan Pemeriksaan
Mengutip pemberitaan Media Kompas Pemburu Keadilan, masyarakat berharap aparat terkait, termasuk Polres Tanjung Jabung Timur, Bea Cukai Jambi dan Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat keberadaan barang di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri sumber dan jalur distribusinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang disebut.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tersebut kini menunggu tindak lanjut serta klarifikasi dari instansi berwenang.
Apakah benar terdapat rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Muara Sabak Barat? Dari mana produk tersebut berasal? Siapa pemasoknya? Dan bagaimana jalur distribusinya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tajuk Jurnalis mengutip informasi ini dari pemberitaan Media Kompas Pemburu Keadilan dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam













