Tajukjurnalis.net, TOMOHON — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM jenis Biosolar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Tomohon. Tim investigasi media online nasional menemukan aktivitas sebuah mobil pick up putih jenis Traga bernomor polisi DB 8306 BM saat melakukan pengisian BBM di SPBU 74.953.10, Jalan Tomohon–Tondano Nomor 1, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (26/9/2026).

Pemantauan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam pengamatan tim, kendaraan yang dikemudikan seorang pria bernama Ricardo Sterly tersebut terlihat melakukan pengisian Biosolar sebanyak dua kali. Tim juga menyoroti kondisi tangki kendaraan yang secara kasatmata disebut memiliki kapasitas besar dan diduga tidak sesuai dengan konfigurasi tangki standar kendaraan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pembelian BBM bersubsidi, terutama karena kendaraan yang sama disebut kembali melakukan pengisian pada SPBU tersebut. Namun, dugaan adanya pelanggaran belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual maupun frekuensi pengisian. Perlu pemeriksaan dokumen kendaraan, data transaksi, QR Code subsidi, volume pembelian, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, awak media menanyakan kepada Ricardo Sterly mengenai kepemilikan kendaraan dan Biosolar yang diangkut. Berdasarkan keterangan Ricardo sebagaimana diperoleh tim investigasi, mobil Traga putih tersebut beserta muatan BBM disebut berkaitan dengan seorang perempuan bernama Cik Linda, dan BBM tersebut menurut keterangannya akan dibawa ke wilayah Minahasa.
Tim investigasi kemudian mencoba meminta konfirmasi kepada pihak SPBU 74.953.10 terkait aktivitas pengisian kendaraan DB 8306 BM tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak SPBU disebut belum memberikan penjelasan kepada awak media mengenai transaksi maupun prosedur pengisian yang dilakukan kendaraan tersebut.
Biosolar merupakan BBM bersubsidi yang penyalurannya dibatasi dan diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Ketentuan Subsidi Tepat juga mensyaratkan penggunaan QR Code kendaraan dalam transaksi dan melarang penggunaan QR Code untuk kendaraan yang berbeda. Pertamina menyatakan penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Kapolda Sulawesi Utara, Polres Tomohon, serta instansi terkait diharapkan dapat menelusuri temuan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa legalitas modifikasi tangki, data transaksi Biosolar, kesesuaian QR Code dan nomor polisi, volume pembelian, serta tujuan distribusi BBM yang dibawa kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Cik Linda, Ricardo Sterly, pihak SPBU, ataupun pihak lain telah melakukan tindak pidana. Redaksi menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai temuan dan keterangan lapangan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Cik Linda, Ricardo Sterly, pengelola SPBU 74.953.10, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
(Red/Tim)














