Malang, tajukjurnalis.net- Aktivitas pengerjaan galian kabel di Jalan Bugis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memantik tanda tanya besar. Proyek yang disebut-sebut bagian dari infrastruktur jaringan PT Telkom itu tetap berlangsung, meski diduga kuat Surat Izin Melaksanakan Pekerjaan (Simlok) belum diterbitkan.
Pantauan wartawan di lokasi pekerjaan tersebut di pimpin oleh Sulton yang di duga dibiayai HJ Ali , dan sejumlah pekerja tampak mengoperasikan alat penggali di sepanjang Jalan Bugis. Sebagian jalan terganggu untuk pengguna jalan yang melintas. Ironisnya, walaupun ada papan proyek, keterangan resmi diduga hanya formalitas, Sulton selaku pihak pelaksana tidak bisa menjelaskan secara rinci dan apa dasar hukum pekerjaan tersebut yang diduga simloknya belum ada.
“Kami ini cuma ingin ada kejelasan. Kalau memang sudah ada izin, tunjukkan Simlok-nya. Tapi sampai sekarang tidak ada papan informasi apa-apa. Jalan juga jadi rusak dan berdebu,” ujarnya.
Warga lain menambahkan, aktivitas galian itu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Selain rawan kecelakaan, kerusakan jalan dikhawatirkan tidak diperbaiki kembali secara layak setelah pekerjaan selesai.
Dalam regulasi pemerintah daerah, setiap pengerjaan yang melibatkan penggalian jalan wajib mengantongi Simlok. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas sekaligus jaminan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk standar keselamatan dan kompensasi jika terjadi kerusakan.
Tanpa Simlok, pekerjaan rawan dikategorikan ilegal. Apalagi, lokasi yang digunakan adalah jalan umum yang sehari-hari dilintasi masyarakat.
Praktisi hukum publik, menilai bahwa jika benar Simlok belum diterbitkan, maka aktivitas tersebut bisa dianggap melanggar aturan.
“Galian tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Selain mengganggu ketertiban umum, juga menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian kabupaten Malang dan dari pihak PT Telkom maupun dinas terkait di Kabupaten Malang. Wartawan mencoba mengonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum, namun pejabat yang berwenang belum dapat memberikan penjelasan detail.
Sikap bungkam ini semakin menambah keraguan masyarakat. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi syarat administrasi.
Masyarakat Jalan Bugis mendesak agar pemerintah daerah segera menertibkan pekerjaan tersebut. Mereka menuntut penghentian sementara hingga dokumen Simlok benar-benar ditunjukkan.
“Kalau proyek ini resmi, kenapa tidak transparan? Jangan sampai rakyat yang jadi korban. Pemerintah harus tegas, jangan dibiarkan,” kata salah satu tokoh pemuda setempat.
Ke depan, masyarakat berharap agar setiap pekerjaan infrastruktur yang melibatkan fasilitas umum dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari dugaan praktik “main belakang” yang merugikan publik.
Tanpa adanya kejelasan soal izin, pengerjaan galian kabel di Jalan Bugis, Pakis, Malang ini berpotensi menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang kontroversial.
(Red)














