Sidoarjo, tajukjurnalis.net- Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur yang juga Pimpinan Redaksi Media Online Nasional, M.A. Kaligis, SH, atau yang akrab disapa Bang Moka, menyoroti aktivitas perusahaan bumbu masak siap pakai berlabel “LLR” yang berlokasi di RT 01 RW 01, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Selasa 22 Juli 2025.
Investigasi dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan alamat resmi yang tercantum. Tim dari DPD FRJRI Jawa Timur telah mendatangi lokasi untuk memverifikasi langsung aktivitas di lapangan.

Namun, saat tim investigasi tiba di lokasi pada Selasa (22/07/2025), pihak pemilik perusahaan, Hj. Lilik dan Haji Rokhim, tidak berada di tempat. Tim pun tidak berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari pemilik usaha terkait legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.
Gagal menemui pemilik, tim DPD FRJRI kemudian menggali informasi dari masyarakat sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Menurut keterangan warga, limbah hasil produksi perusahaan bumbu masak “LLR” diduga dibuang secara sembarangan tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan standar lingkungan. “Limbahnya dibuang lewat pipa langsung ke aliran sungai, air sungai-nya jadi tidak mengalir. Bahkan ada limbah yang dibakar di dekat tempat usaha, baunya sangat menyengat,” ujar warga tersebut.

Pembuangan limbah ke saluran air yang tidak mengalir itu diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan keresahan warga setempat. Bau menyengat dari limbah yang dibakar juga disebut mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Yang lebih memprihatinkan, menurut informasi yang diperoleh, perusahaan bumbu masak siap pakai berlabel “LLR” diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) resmi sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Ketua DPD FRJRI Jawa Timur, Bang Moka, meminta perhatian serius dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami mendesak pemerintah dan APH segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Bang Moka juga menambahkan bahwa investigasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. FRJRI siap bekerjasama dengan instansi terkait guna mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik perusahaan, Hj. Lilik dan Haji Rokhim, belum dapat memberikan keterangan resmi. Tim media juga telah mencoba mengonfirmasi kepada salah satu anak dari pemilik usaha, namun yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan keresahan lebih luas di kalangan warga. Masyarakat berharap agar pemerintah desa maupun kecamatan segera turun tangan dan melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Sementara itu, Ketua DPD FRJRI Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait. “Kita harus pastikan tidak ada lagi perusahaan yang merusak lingkungan tanpa konsekuensi hukum,” pungkas Bang Moka.
(Red/Tim)














