WWW.TAJUKJURNALIS.NET
TANIMBAR — Ketidakpastian hukum atas kasus pembunuhan Yosep Bwardalam memuncak menjadi tekanan terbuka. Keluarga korban bersama warga Desa Atubul Dol turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa damai, menuntut aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka atas perkara pembunuhan yang telah berbulan-bulan bergulir tanpa kejelasan. Aksi tersebut digelar pada Rabu (22/1/2026) dengan menyasar tiga lembaga negara di Kepulauan Tanimbar.
Sekitar 25 massa aksi bergerak sejak pukul 09.50 WIT dari Desa Atubul Dol menggunakan dua mobil pikap dan satu truk. Aksi menyasar Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Polres Kepulauan Tanimbar yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Kewerbotam, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Korban, Yosep Bwardalam, diketahui meninggal dunia dalam peristiwa pembunuhan pada 24 Oktober 2025 di Desa Sangliat Dol. Hingga aksi berlangsung, keluarga korban menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum menghasilkan penetapan tersangka, meski kasus tersebut telah lama ditangani penyidik.
Aksi dipimpin Fiktor Bwardalam selaku koordinator lapangan, dengan orasi disampaikan bersama Fenansus Bwardalam, Bernadus Ongker Bwardalam, dan Anus Bwardalam. Dalam pernyataan sikapnya, massa menegaskan bahwa keterlambatan penegakan hukum berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Massa mendesak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar untuk tidak bersikap pasif dan mengambil peran aktif dalam mengawal proses hukum, termasuk meminta Bupati Kepulauan Tanimbar melakukan pengawasan terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sangliat Dol yang dinilai rentan pascakejadian.
Selain itu, DPRD Kepulauan Tanimbar diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar proses hukum kasus pembunuhan Yosep Bwardalam berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, tanpa intervensi maupun pembiaran.
Kepada aparat penegak hukum, massa secara tegas mendesak Polres Kepulauan Tanimbar segera mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan pengancaman terhadap korban yang disebut telah terekam dalam video amatir sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Keluarga korban menilai rekaman tersebut merupakan petunjuk penting yang wajib diuji secara profesional sebagai bagian dari pembuktian hukum, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, pernyataan sikap massa diterima oleh Plt. Kasatpol PP Kepulauan Tanimbar, Frangklin G. Lambiombir, S.Sos. Sementara di Kantor DPRD, aspirasi diterima oleh anggota DPRD Yan Sairdekut dan Benjamin Rerebain, yang menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi serta pengawasan terhadap pihak kepolisian.
Aksi kemudian berlanjut ke Polres Kepulauan Tanimbar, di mana pernyataan sikap diterima oleh Kasat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Edison S. Letelay, S.Sos, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi negara, melainkan sebagai bentuk desakan moral dan konstitusional agar hukum ditegakkan secara setara dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 11.54 WIT dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif, sebelum massa kembali ke Desa Atubul Dol.
Hingga berita ini diterbitkan, media Tajukjurnalis.net, belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, maupun DPRD Kepulauan Tanimbar terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Kesimpulan:
Aksi damai keluarga Yosep Bwardalam menjadi sinyal kuat bahwa ketiadaan kepastian hukum tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik. Desakan terbuka ini menempatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah pada titik uji: antara mempercepat penuntasan perkara secara profesional, atau membiarkan kepercayaan masyarakat terus tergerus oleh diam yang berkepanjangan.
(Petrus Livurngorvaan)
*Kaperwil Maluku*














