WWW.TAJUKJURNALIS.NET
KAB. TANIMBAR -Tokoh Pemuda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Roni Yempormase, menyatakan bahwa praktik kawin lari tidak serta-merta diakui sebagai perkawinan yang sah oleh negara dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam hukum perdata maupun hukum adat.
Hal itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara tegas dua unsur keabsahan perkawinan. Perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum agama masing-masing dan wajib dicatatkan pada instansi negara.
“Dalam banyak kasus kawin lari, kewajiban pencatatan ini diabaikan. Akibatnya, meskipun dianggap sah secara agama atau adat, negara tidak mengakuinya,” Kata Roni. Saumlaki, Sabtu (17/1).
Lebih lanjut Roni menjelaskan, kelalaian pencatatan berdampak langsung pada status hukum pasangan. Secara hukum negara, hubungan suami-istri dianggap tidak ada sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.
Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah tidak lahirnya hak-hak perdata. Hak waris antar pasangan, hak atas harta bersama, serta perlindungan hukum dalam perceraian menjadi sulit untuk dituntut.
Persoalan paling krusial, lanjut Roni, muncul pada status anak. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, kecuali ada pengakuan anak atau penetapan pengadilan melalui mekanisme nikah.
“Akta perkawinan adalah alat bukti otentik. Tanpa itu, semua hubungan perdata menjadi lemah dan rawan sengketa,” katanya.
Selain itu, Roni juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan mengatur syarat usia, persetujuan calon mempelai, izin orang tua bagi yang belum cukup umur, serta berbagai larangan. Meski restu orang tua tidak diwajibkan bagi calon mempelai berusia 21 tahun ke atas, pencatatan negara tetap tidak dapat ditawar.
Dari sisi pidana, Roni menegaskan bahwa kawin lari tidak otomatis dipidana jika dilakukan atas dasar suka sama suka oleh pihak yang telah dewasa. Namun, perbuatan tersebut dapat berujung pidana jika salah satu pihak dibawa tanpa persetujuan atau masih di bawah umur.
“Dalam kondisi tertentu, pasal membawa lari perempuan di bawah umur atau pasal penculikan bisa diterapkan,” ujarnya.
Terlepas dari itu, dalam konteks Kepulauan Tanimbar, Roni menilai kawin lari memiliki dimensi tambahan karena bersinggungan langsung dengan hukum adat. Sistem adat setempat memandang perkawinan sebagai ikatan dua keluarga besar, bukan semata hubungan dua individu.
“Kawin lari di Tanimbar sering menyentuh harga diri keluarga, kewajiban adat, dan relasi antar marga. Penyelesaiannya tidak jarang melibatkan sanksi adat dan mekanisme perdamaian,” katanya.
Ia menambahkan, kawin lari umumnya dipicu oleh penolakan orang tua, tingginya biaya perkawinan adat, kehamilan di luar nikah, konflik antar keluarga, perbedaan agama, hingga tekanan sosial yang berlebihan.
Ia berharap, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi kunci agar praktik kawin lari tidak dipahami sebagai jalan pintas tanpa risiko.
“Tanpa kepatuhan pada hukum negara dan kearifan adat, kawin lari justru menjerumuskan pasangan pada ketidakpastian hukum dan konflik sosial berkepanjangan,” pungkasnya.
Penulis(Petrus Livurngorvaan)














