WWW.TAJUKJURNAIS.NET, JOMBANG — Sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek aparat kepolisian setelah diketahui dijadikan lokasi penanaman narkotika jenis ganja. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus pembudidaya narkotika jenis ganja.
“Pada hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas kepolisian menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Saat proses penggeledahan berlangsung, polisi menemukan fakta mengejutkan. Dari tiga kamar yang ada, dua kamar difungsikan sebagai greenhouse khusus untuk menanam ganja. Tak hanya itu, area dapur serta kebun belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman.
“Hasil penggeledahan sementara, kami menemukan lebih dari 100 batang tanaman ganja yang masih ditanam,” lanjut AKBP Ardi.
Selain tanaman ganja yang masih segar, petugas juga menemukan ganja yang telah dipanen dengan berat total sekitar 5,3 kilogram, serta beberapa ganja yang direndam di dalam toples.
Menurut pengakuan sementara terduga pelaku, dirinya baru sekali melakukan panen. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku baru satu kali panen, namun hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” tambah Kapolres.
AKBP Ardi juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kebun ganja di rumah kontrakan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan petugas di lapangan.
“Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang sebelumnya membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek,” jelasnya.
Hingga pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian masih terlihat mengangkut barang bukti berupa tanaman ganja menggunakan dua unit truk milik Polres Jombang untuk diamankan ke Mapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku R kini diamankan di Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Publikasi :Gok cuy .














