Cilegon,Tajukjurnalis.net–Permasalah pelanggaran peraturan daerah (perda) di Kota Cilegon yang dilakukan beberapa tempat usaha seperti Cafe atau karoke keluarga yang berjualan minuman keras hingga menyiapkan wanita penghibur atau pemandu lagu yang jelas melanggar aturan terkesan dibiarkan oleh instansi terkait Selasa, 2 Desember 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) merupakan Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang seharusnya melakukan penegakan hukum Perda yang ada terkesan mengabaikan tugas pokok dan fungsinya sehingga menjadi perhatian masyarakat.
Dalam kesempatan ini salah satu elemen masyarakat yakni Organisasi Masyarakat (ORMAS) Aliansi Banten Bersatu (Alibaba) menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap Hiburan Malam yang berkedok cafe atau karoke keluarga yang ada di kota Cilegon.
“Tentunya jika sudah melanggar aturan ada tindakan yang harus diterapkan oleh pemerintah (red_Satpol-PP), seperti memberikan teguran lisan atau tertulis hingga penutupan permanen tempat usaha yang melanggar aturan, tapi nyatanya Satpol-PP sampai saat ini belum pernah melakukan penegakan hukum secara maksimal dan dinilai tidak bisa melakukan tindakan tegas”ungkap Marhani.
Lanjut Marhani, selain tidak adanya ketegasan dari Satpol-PP saya juga mendapatkan informasi adanya Oknum penjabat yang melakukan pungutan liar ataupun menerima upeti agar penegakan perda diwilayah kota Cilegon menjadi lemah.
” saya tanya mana peran kasie Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS atau Kabid GAK-UU, apa kerjanya,jangan-jangan informasi dugaan pejabat penerima upeti Kasie atau Kabid pelakunya”tanya Marhani dengan nada tegas.
Marhani menegaskan jika ada oknum pejabat Satpol-PP yang bermain-main dengan penegakan hukum Perda jangan sungkan untuk melaporakan kepada pihak BKD, Inspektoran jika perlu ke aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan dan kepolisian.
“Saya minta walikota untuk mengevaluasi kinerja pegawai Satpol-PP terutama Pejabat-pejabat yang bermain dengan perturan dan yang diduga menerima Upeti”tegasnya.
(By, Deni)














