SAMPANG, tajukjurnalis.net – Aksi kekerasan berdarah terjadi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5469206 Camplong, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin dini hari (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban diketahui bernama Hairuddin (29), warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong. Ia menjadi korban dugaan penganiayaan berat oleh tiga pria yang diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit, bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) diduga terdapat pelaku yang mengeluarkan senjata api.
Dari rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat berusaha bertahan menggunakan sarung untuk menangkis serangan bertubi-tubi dari para pelaku. Aksi brutal tersebut berlangsung singkat namun menyebabkan luka parah di beberapa bagian tubuh korban, antara lain di kepala belakang, kedua lengan, bahu kiri, punggung tangan kanan, dan leher bagian belakang.
Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak rumah sakit membenarkan bahwa korban sempat menjalani operasi pada pukul 07.00 WIB akibat luka-luka yang dialaminya.
“Pasien mengalami luka di bahu kiri, kepala kiri, tangan kiri, dan leher bagian belakang. Pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB pasien sudah menjalani operasi,” ujar Amin Jakfar Sadik, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Benar, saat ini Satreskrim Polres Sampang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan berat di wilayah Camplong. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti di lapangan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Plh Kasi Humas Polres Sampang, yang akrab disapa Pak Puji, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (20/10/2025).
Dijelaskan Pak Puji, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Sub Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, para pelaku masih dalam pengejaran. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga terang benderang, termasuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan brutal ini.
Hairil Anwari














