www.tajukjurnalis.net,
Kuala Pembuang Kalteng.
Bermula dari bekerjanya NORMADI di SPBUN jalan AIS NASUTION sungai undang kabupaten Seruyan sebagai penampung yang bertugas menyalurkan BBM Solar bersubsidi kepada nelayan sungai undang..tapi saat itu NORMADI dianggap melanggar hukum karena membawa BBM Solar bersubsidi tersebut keluar dari SPBUN serta membawa kerumahnya, lalu menjual BBM Solar itu di atas harga yang telah di tetapkan sesuai aturan pemerintah demi untuk memperoleh ke untungan yang besar meskipun melanggar hukum, dan itulah yang menyebabkan dirinya di tangkap polisi dan di jebloskan ke penjara. polairud Kalteng hingga kasusnya di limpahkan ke pengadilan negeri Sampit dan di vonis beberapa tahun dengan salinan putusan No:13/Pud,Sus/2022/PN,Spt Dengan Hakim ketua FIRDAUS.
SODIKIN SH dengan Hakim2 anggota masing2 1.HENDRA NOPRIYANDIE SH,MH,2,SAIFUL HS SH,MH,3.TEGUH SUDIONO SH. Dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampit saat itu DARMINTO HUTASOIT SH,MH dan Jaksa Penuntut Umum dari kejari Seruyan KARYADI SH..
Sebenarnya Kasus ini sudah berlalu beberapa tahun,tapi karena ada yang harus di ketahui publik untuk di jadikan pelajaran hingga di beritakan.
Semisal Putusan Hakim dam Tuntutan jaksa penuntut umum yang berkolaborasi menetapkan vonis di nilai oleh penasehat hukum terdakwah Putusan dengan dasar pertimbangan yang mengada ada dan tidak berdasarkan hukum karena terdakwa tidak terbukti melanggar unsur2, serta tidak ada hubungan korelasi antara yang dilakukan terdakwa menjual BBM Solar di atas harga eceran tertinggi dengan ketiga pasal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum beserta dengan gakim yang telah memutuskan perkara aquo.
Artinya pasal 55 Undang Undang RI tentang minyak dan gas bumi Pasal 40 angka 9 undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 55 ayat 1 tidak relevan di jadikan dasar tuntutan dalam kasus ini untuk menjerat terdakwa, istilah kasarnya pasal karet . dan setelah vonis di jatuhkan pihak pengadilan negeri Sampit tidak memberi salinan putusan kepada terdakwa jika penasehat hukum tidak mendatanginya berkali kali.. Padahal salinan putusan itu adalah hak terdakwa untuk mengetahui pasal apa saja di jadikan dasar tuntutan pada diri mereka. tapi aneh hampir semua persidangan di PN Sampit, hakim selalu meremehkan hak para terdakwa untuk memperoleh salinan putusan.dan ini adalah pelajaran untuk semua masyarakat yang tersangkut kasus hukum, harus di ingat bahwa, setelah putusan hakim dalam menetapkan hukuman kepada terdakwa,segera minta salinan putusan kepada mereka biar ada waktu untuk mempelajarinya.
Sementara itu NORMADI H NURDIN menyampaikan lewat WhatsApp dan menggambar germborkan pada semua orang bahwa dirinya bisa bebas bukan karena siapa siapa dan tak penting baginya ada rasa terimakasih kepada siapa pun karena ia sudah mengeluarkan Dua Ratus juta hingga dirinya bebas menghirup udara segar..lalu beberapa masyarakat bertanya tanya ,kepada siapa uang Dua Ratus Juta itu di berikan..
masyarakat Dklingkungannya tak percaya karena yang dilakukan NORMADI dalam kesahariaanya hanya perbuatan yang melanggar hukum bahkan menurut Masyarakat Kuala Pembuang yang tak ingin disebut jati dirinya ini bahwa selain suka berbohong di Dalam keluarganya pun NORMADI ini sering melakukan KDRT pada istrinya hingga berkali kali berurusan dengan Polres Seruyan dan bahkan kepada anak tirinya pun selalu dengki dan berbuat tidak adil hingga selalu ada konflik karena tidak pantasnya perbuatan yang di tunjukan sebagai seorang ayah kepada anaknya..(TIM01K)