Sumsel, Muara Enim, TajukJurnalis.net,,25/juni/2025,Rabu, Dalam sesuatu anggaran yang bersumber dari Negara ,baik itu berbentuk Anggaran APBN Dan APBD serta DD yang normal untuk pembangunan suatu daerah mulai dari Pemerintahan kabupaten sampai ke Pemerintahan Desa itu semua wajib di pantau seluruh masyarakat apalagi suatu Lembaga dan insan pers yang ada dalam lapisan masyarakat dengan pedoman jangan adanya bersifat merugikan Negara ini
Rusmin ketua lipernas Muara Enim yang melalui wakil Lembaga LIPERNAS muara enim Maulana,menuturkan kami sebagai Lembaga LIPERNAS wajib memantau apapun itu bertuk Anggaran yang sumber dana nya dari Negara , apabila itu adanya bersifat merugikan negara berbau tindak pidana melanggar hukum (korupsi) kami siap memberi laporan ke pihak yang berwenang dari Kejari ,Kejati meskipun kami harus ke KPK pusat kami siap meskipun itu melalui proses yang begitu alot ucapnya
Tambahnya Maulana, sebagai lembaga LIPERNAS PD muara Enim ,kami melanjutkan laporan kami ke KEJATI Sumsel di karenakan laporan Kami di KEJARI Muara Enim di anggap lamban atas laporan kami LIPERNAS dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi di wilayah dapil dua serta dapil tiga kabupaten muara
Enim,tutupnya Maulana
Pungkas Maulana , Dalam laporan kami Lembaga LIPERNAS Muara Enim lanjut KEJATI Sumsel ini adanya beberapa Suatu di instruktur Pembangunan di desa desa, dan membuat epek jera bagi pelaku pelaku yang di duga merugikan Negara ini.
Sambut Rusmin, ketua lembaga LIPERNAS PD muara Enim, meminta kepada Kejati Sumsel agar cepat memproses dan menindaklanjuti laporan yang diserahkan langsung kepada Kejati Sumsel agar secepatnya diproses, pungkasnya
(Rbt)