Nganjuk, tajukjurnalis.net- Masyarakat Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, kembali digegerkan oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah mereka. Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya telah digerebek dan dibongkar oleh jajaran Polres Nganjuk. (21/6/2025).
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat jelas keberadaan kandang serta ayam-ayam yang siap diadu. Kembalinya aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: benarkah penindakan sebelumnya sungguh-sungguh, atau hanya sebatas formalitas?
Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Sukomoro dan Polres Nganjuk mengklaim telah menutup total arena judi tersebut. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Lokasi yang sama kini kembali beroperasi tanpa hambatan berarti.
Lebih mencengangkan lagi, penggerebekan terakhir tidak membuahkan hasil. Tidak satu pun pelaku berhasil diamankan. Kegagalan ini membuat masyarakat mulai meragukan komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Sukomoro, Iptu Eko Daryanto, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp: “Ditindaklanjuti pak.” Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil penindakan, Kapolsek justru terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban konkret.
Sementara itu, Kasihumas Polres Nganjuk ketika diberi informasi mengenai aktifnya kembali arena sabung ayam hanya menjawab singkat, “Mksh info ne.” Respons tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menanggapi isu serius yang meresahkan masyarakat.
Warga pun menduga kuat bahwa ada pengondisian atau aliran ‘atensi’ tertentu yang membuat aparat menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. “Wajar saja kalau Polsek Sukomoro seperti tidak bergerak. Kami menganggap penegakan hukumnya sudah mandul,” ujar salah seorang warga.
Lebih memprihatinkan lagi, seorang awak media yang memberitakan aktivitas judi ini justru mendapatkan ancaman. Melalui pesan WhatsApp, seseorang berinisial B diduga sebagai pengelola arena mengirim pesan bernada intimidatif dan mengajak konfrontasi secara langsung.
Dalam pesan tersebut, B menulis, “Ayo ketemu AE, ojo koyok arek cilik, omahmu endi engko tak parani, los lek karo aku.” Pesan ini ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap jurnalis yang mencoba membongkar praktik haram tersebut.
Warga Sukomoro mendesak Polda Jawa Timur dan institusi Polri secara menyeluruh untuk turun tangan menangani kasus ini. Mereka menuntut penindakan tegas, tidak hanya terhadap pelaku perjudian, tetapi juga terhadap oknum aparat yang diduga membekingi.
“Kalau memang ada anggota yang terlibat dalam pengondisian ini, maka Polri harus bersih-bersih. Jangan sampai hukum hanya dijadikan alat pencitraan, sementara pelanggaran dibiarkan tumbuh subur,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Penegakan hukum sejatinya menjadi pilar kepercayaan rakyat terhadap negara. Bila aparat justru bermain di wilayah abu-abu, maka bukan hanya hukum yang lumpuh—keadilan pun ikut mati di mata rakyat. (Red)