• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Simbol Matinya Demokrasi: Keranda Dibakar, Warga Jrengik Ledakkan Protes Penundaan Pilkades di Sampang

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Mei 16, 2025
in Nasional
0
Simbol Matinya Demokrasi: Keranda Dibakar, Warga Jrengik Ledakkan Protes Penundaan Pilkades di Sampang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sampang, tajukjurnalis.net –

Aksi demonstrasi di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Kamis (15/5), menjadi puncak ledakan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Unjuk rasa yang digelar oleh ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) bukan hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga menyimbolkan kematian demokrasi lokal—secara harfiah—dengan membakar keranda mayat di depan kantor kecamatan.

Sekitar 300 orang memulai aksi dari Jembatan Desa Jrengik pukul 08.00 WIB, bergerak menuju Kantor Kecamatan Jrengik dengan kawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Massa membawa spanduk, pamflet, selebaran, pengeras suara, dan keranda mayat, yang dibakar sebagai simbol matinya hak politik warga.

Orasi para demonstran menggugat Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 yang menunda Pilkades hingga 2025. Orator utama, Rofi, menyebut penundaan yang sudah berlangsung sejak 2021 itu tidak hanya cacat secara politik, tetapi juga cacat hukum, mengingat kewenangan penundaan seharusnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan kepala daerah.

“Empat tahun kami dibungkam. Demokrasi desa dikubur hidup-hidup. Ada aroma transaksional jabatan Pj Kades yang harus diungkap,” teriak Rofi dari atas mobil komando.

Demonstran juga menilai Pemkab Sampang terlalu gegabah menafsirkan Surat Edaran Kemendagri 2021. Edaran tersebut hanya memberi waktu dua bulan penundaan dalam konteks darurat pandemi, bukan menjadi dasar legitimasi untuk membekukan Pilkades di 143 desa selama empat tahun.

Tak hanya menolak penundaan, massa juga menuntut agar Pilkades 2025 tidak harus menunggu masa jabatan 37 kepala desa definitif yang belum berakhir. Tuntutan itu dilandasi prinsip kesetaraan hak politik seluruh warga desa, bukan sebagian.

Lima Pernyataan Sorot TajukJurnalis.Net:

1. Simbol kematian demokrasi yang dilakukan warga Jrengik menunjukkan betapa jauhnya jarak antara kebijakan Pemkab dan realitas aspirasi masyarakat akar rumput.

2. Pemkab Sampang patut dipertanyakan soal keputusannya menunda Pilkades di luar kewenangan yuridis yang sah, sebab Permendagri No. 43 Tahun 2014 pasal 57 ayat 2 menyatakan kewenangan itu milik Mendagri, bukan kepala daerah.

3. Debat terbuka antara massa dan pejabat daerah mengungkap ketidaksiapan birokrasi dalam menghadapi kritik publik, terlihat dari jawaban ambigu soal regulasi dasar penundaan.

4. Jika benar ada dugaan transaksi jabatan Pj Kades, maka ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum, termasuk KPK, sebab bisa menjadi pintu masuk korupsi kekuasaan di tingkat lokal.

5. Pemkab Sampang wajib memberikan kejelasan hukum dengan menunjukkan salinan regulasi yang mereka jadikan dasar. Jika memang belum ada PP turunan dari UU No. 3 Tahun 2024, maka keputusan menunda Pilkades justru rawan digugat.

 

Aksi yang sempat menutup poros jalan nasional Bangkalan-Sampang itu berakhir setelah perwakilan massa diterima oleh Camat Jrengik dan Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta. Namun, tak ada solusi konkret. Jawaban Sudarmanta bahwa Pilkades “ancer-ancer tahun 2028” hanya memperpanjang keraguan publik.

Sinyal eskalasi demonstrasi semakin terang. Rofi mengancam akan membawa massa lebih besar jika Pemkab tidak segera meninjau ulang kebijakannya.

Krisis legitimasi di desa tak bisa ditunda-tunda. Demokrasi bukan sekadar wacana di ruang rapat—ia hidup atau mati di jalanan, seperti yang ditunjukkan hari ini di Jrengik.

( Red )

Previous Post

Pengajian dan Bakti Sosial di Lapas Sidoarjo Berjalan Lancar, Kalapas: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Next Post

Ketua DPP Barmas Desak Kadis Koperasi Minahasa dan Camat Remboken Segera Tindaklanjuti Atas Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima Cacat Hukum

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Ketua DPP Barmas Desak Kadis Koperasi Minahasa dan Camat Remboken Segera Tindaklanjuti Atas Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima Cacat Hukum

Ketua DPP Barmas Desak Kadis Koperasi Minahasa dan Camat Remboken Segera Tindaklanjuti Atas Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kaima Cacat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Mei 25, 2026
Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Mei 25, 2026

Recent News

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Mei 25, 2026
Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Mei 25, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In