Breaking News Tajuk Jurnalis.
Tanjung Benuang, 6 April 2025 – Misteri keberadaan pupuk subsidi yang tersusun rapi di sebuah bangunan tepat di depan rumah Kepala Desa Tanjung Benuang (C1) akhirnya mulai menemui titik terang, meskipun masih menyisakan banyak pertanyaan.
Foto keberadaan pupuk subsidi tersebut diambil pada tanggal 7 November 2024. Namun, hingga kini belum jelas dari mana pupuk itu berasal. Penelusuran awak media Tajuk Jurnalis mendapati bahwa kios pupuk “Sadar Tani” yang sebelumnya aktif di wilayah ini, kini sudah tidak lagi beroperasi. Lalu, dari mana pupuk-pupuk ini berasal?
Dalam momentum silaturahmi Hari Raya Idul Fitri pada 4 April 2025, awak media berhasil menemui Kepala Desa Tanjung Benuang setelah sekian lama sulit dijumpai. Saat itu, pertanyaan mengenai asal-usul pupuk subsidi tersebut langsung dilontarkan.
Menurut keterangan sang Kades, pupuk itu merupakan milik kelompok tani di desanya. Ia bahkan menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Ketua Kelompok Tani bernama Pak Umr.
Tak menunggu lama, tim Tajuk Jurnalis pun menemui Pak Umr di kediamannya. Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut diperoleh dari kios pupuk “Ad” yang berada di Desa Lantak Seribu.
Namun, pernyataan ini memicu kejanggalan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kios pupuk atau pengecer tidak diperbolehkan menyalurkan pupuk subsidi di luar wilayah tanggung jawabnya. Penyaluran hanya boleh dilakukan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui kios resmi di wilayah masing-masing.
Perlu diketahui, setiap petani penerima pupuk subsidi harus tercatat dalam sistem “Rekanan” sebagai bagian dari kelompok tani yang telah terverifikasi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Pasal 23 ayat (2) Permendag No. 4 Tahun 2023.
Yang menarik dari kasus ini, kelompok tani mengklaim bahwa mereka telah mengajukan RDKK pada saat pengambilan pupuk pada bulan November 2024. Padahal, secara prosedural, RDKK seharusnya diajukan terlebih dahulu sebagai syarat utama untuk mendapatkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), bukan bersamaan atau setelah pengambilan pupuk.
Jika benar RDKK diajukan pada bulan November, maka pupuk yang dimaksud seharusnya baru bisa didistribusikan pada tahun anggaran berikutnya, yaitu tahun 2025. Dalam satu tahun anggaran, kelompok tani berhak menerima pupuk sebanyak tiga kali, mengikuti masa tanam.
Kabar baiknya, kuota pupuk subsidi tahun ini naik sebesar 100%. Artinya, alokasi pupuk untuk kelompok tani pun bertambah. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan penyuluhan yang maksimal, distribusi pupuk subsidi rentan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.
Kasus ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Jangan sampai pupuk subsidi yang seharusnya dinikmati petani justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.
Ikuti terus Breaking News Tajuk Jurnalis, untuk mendapatkan informasi terbaru dan terupdate.
Penulis : Evi Ridwan | Tajuk Jurnalis.