WWW.TAJUKJURNALIS.NET
KOLAKA UTARA — Kekayaan nikel Kolaka Utara terus dikeruk. Aktivitas pertambangan berjalan, investasi berkembang, dan produksi terus berlangsung. Namun, di tengah besarnya aktivitas tersebut, masih muncul pertanyaan mendasar: sudah sejauh mana pengusaha lokal menikmati peluang ekonomi dari kekayaan alam daerahnya sendiri?
Pertanyaan itulah yang disuarakan Perkumpulan Penambang Lokal (PPL) Kabupaten Kolaka Utara. PPL mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya terkait pelibatan perusahaan jasa pertambangan lokal, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ismu Ketua PPL menilai, keberhasilan pertambangan tidak cukup diukur dari jumlah produksi dan besarnya investasi. Harus ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat: tumbuhnya pengusaha daerah, terbukanya lapangan kerja, dan bergeraknya ekonomi lokal.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terlebih, Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 telah mengatur kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP dengan mengutamakan perusahaan yang berada di kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK. Bagi PPL, kebijakan ini harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
PPL juga telah menempuh jalur kelembagaan. Pada 4 Mei 2026, PPL bersama PT Putra Darmawan Pratama (PT PDP) menandatangani surat pernyataan terkait aspirasi dan rencana pelibatan PPL. Namun, menurut PPL, hingga kini belum ada realisasi konkret sebagaimana yang diharapkan.
Dorongan serupa juga telah disampaikan DPRD Kabupaten Kolaka Utara melalui surat Nomor 500.10.2.3/64/DPRD/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, yang meminta pemegang IUP memfasilitasi kemitraan dan kerja sama dengan putra-putri daerah.
Karena belum melihat hasil yang nyata, PPL kemudian menyampaikan pengaduan resmi kepada Menteri ESDM melalui surat Nomor 007/PPL/Leg/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. PPL meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, pelibatan perusahaan jasa pertambangan lokal, serta kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan RKAB.
PPL menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi dan tidak meminta pekerjaan diberikan secara cuma-cuma. Pengusaha lokal hanya ingin memperoleh kesempatan yang adil untuk bersaing, bermitra, dan berkembang sesuai kemampuan serta persyaratan yang berlaku.
“Jangan sampai nikel terus keluar dari Kolaka Utara, tetapi pengusaha lokal tetap berjalan di tempat. Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya ingin diberi ruang dan kesempatan untuk ikut tumbuh di tanah sendiri.”
PPL berharap ESDM tidak hanya melihat angka produksi dan investasi, tetapi juga memeriksa apakah aktivitas pertambangan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat daerah.
“Sebab, kekayaan alam Kolaka Utara seharusnya tidak hanya meninggalkan lubang bekas tambang, tetapi juga meninggalkan kesejahteraan, kesempatan usaha, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakatnya”.





