CIANJUR.www.Tajukjurnalis.net
/11/06/2026/ Dugaan penyelewengan dalam pengalokasian Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMPN 1 Cidaun, Kabupaten Cianjur, terkait realisasi anggaran operasional yang dinilai tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung Tim Tajuk Jurnalis di lokasi, sarana fisik sekolah tampak memprihatinkan. Beberapa lokal bangunan sekolah mengalami kerusakan dibeberapa lokal bangunan.
Pemandangan kontras juga terlihat di ruang perpustakaan; ruangan tersebut tampak berdebu, sepi dari aktivitas literasi, dengan jajaran buku yang dibiarkan terbengkalai layaknya barang usang yang jarang disentuh siswa.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengingat pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga ratusan juta rupiah demi menunjang fasilitas belajar mengajar guna memenuhi amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepala Sekolah Berdalih Lupa Data Keuangan
Saat dikonfirmasi oleh Tim Tajuk Jurnalis, Kepala SMPN 1 Cidaun, Supriatna, mengklaim bahwa seluruh pengelolaan dana BOSP di sekolahnya telah berjalan sesuai regulasi dan dilaporkan melalui mekanisme K7.
“Kami sudah melaporkan dan menggunakan anggaran BOSP sesuai aturan K7. Belum lama ini, kami juga diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan penggunaan dana BOSP tersebut,” ujar Supriatna.
Namun, suasana konfirmasi sempat memanas ketika tim menanyakan rincian alokasi anggaran spesifik untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras), serta langganan daya dan jasa. Supriatna enggan membeberkan data tersebut dan berdalih menggunakan bahasa daerah.
Abdi hilap deui, kedah muka data urusan acis mah bilih lepat. Bapak-bapak peryogi data kanggo naon?(_ Saya lupa lagi, harus buka data kalau urusan uang mah takut salah. Bapak-bapak butuh data untuk apa?), kilah Supriatna.
Sikap tertutup ini disayangkan, mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekolah berstatus sebagai Badan Publik. Pengelolaan keuangan sekolah wajib dilaporkan secara transparan kepada masyarakat dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025, SMPN 1 Cidaun menerima kucuran Dana BOSP total sebesar Rp680.960.000 yang dicairkan Tahap I (21 Januari 2025) Tahap II (08 Agustus 2025)
*Kontradiksi Anggaran Honor dan Status Role Model*
Selain kejanggalen pada sektor fisik sarpras dan perpustakaan yang menyerap dana total lebih dari Rp133 juta (sarpras) dan Rp70 juta (perpustakaan), kejanggalan lain muncul pada komponen pembayaran honor yang menelan total Rp104.550.000.
Secara mengejutkan, Supriatna justru menjelaskan secara lisan bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak ada guru honorer. Pernyataan ini jelas melahirkan kontradiksi tajam antara laporan realisasi anggaran di atas kertas dengan fakta di lapangan.
Sebagai catatan, Supriatna juga mengemban amanah sebagai Ketua Sub Rayon di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Jabatan strategis ini seharusnya menjadikan SMPN 1 Cidaun sebagai role model (percontohan) tata kelola administrasi dan transparansi bagi SMP lain di wilayah Cidaun, bukan malah memicu polemik.
Guna menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal uang negara agar tepat sasaran, Tim Tajuk Jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan berencana melakukan koordinasi dengan kejati Perwakilan Jawa Barat guna mendorong audit investigatif lebih lanjut.
(Tim Redaksi/Tajuk Jurnalis) dedi, sh, cecep, h ,iyan














