BREBES,//www.Tajukjurnalis.net
05/06/2026/Amarah warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pecah pada Jumat siang. Ratusan warga yang didominasi emak-emak mendatangi dan membongkar paksa sebuah warung di kawasan Karangsari, tepat di depan SMAN 1 Bulakamba, yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G. Jum’at,5 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
Aksi bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Massa dari Desa Kluwut dan Desa Grinting berkumpul di tepi jalan raya pantura. Mereka membawa anak-anak dan membentangkan spanduk kain sepanjang 6 meter bertuliskan penolakan terhadap peredaran obat ilegal.
Poin tuntutan spanduk:
“Selamatkan Anak Cucu dari Obat Terlarang”
“Tutup Warung Perusak Generasi”
“Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”
“Pak Polisi, Mana Tindakanmu?”
Setelah orasi dari perwakilan warga selama 20 menit, situasi berubah. Massa yang semula tertib mulai bergerak ke bangunan semi permanen di belakang warung utama yang dikenal warga sebagai “Warung Aceh”. Pagar bambu setinggi 2 meter dirobohkan, dinding kayu dan asbes dijebol menggunakan tangan kosong dan alat seadanya. Beberapa emak-emak terlihat mengeluarkan kardus dan botol mencurigakan dari dalam warung sambil berteriak histeris.
Dari dalam warung, warga menemukan puluhan lempeng pil berwarna putih polos tanpa label, beberapa botol kecil, serta catatan transaksi harian. Barang-barang itu langsung diserahkan ke polisi yang baru tiba di lokasi.
Pemicu Kemarahan Warga
Tokoh masyarakat Desa Grinting, Karyo, 54 tahun, menyebut warung tersebut sudah beroperasi lebih dari 8 bulan. Aktivitas mencurigakan terjadi hampir tiap malam, terutama jam pulang sekolah.
“Anak-anak SMAN 1 sering nongkrong di situ. Motor keluar masuk sampai tengah malam. Pembelinya kebanyakan anak muda, tidak pernah beli kopi atau rokok, langsung masuk ke belakang. Sudah lapor ke RT, RW, sampai Polsek, tapi warungnya masih buka terus. Kami warga kecil, kalau tidak begini tidak didengar,” ujar Karyo saat ditemui di lokasi.
Senada, S, 41 tahun, salah satu emak-emak yang ikut aksi mengaku resah karena anaknya kelas 2 SMA pernah ditawari pil oleh pembeli di warung itu seharga Rp10 ribu per butir. “Saya takut anak saya jadi korban. Daripada diam, lebih baik kami bergerak. Ini soal masa depan anak,” katanya dengan suara bergetar.
Dampak dan Situasi Terkini
Hingga pukul 15.00 WIB, belum ada laporan korban luka maupun bentrokan fisik. Namun arus lalu lintas Pantura Brebes-Tegal sempat tersendat 30 menit akibat massa yang meluber ke badan jalan. Pedagang di sekitar warung memilih tutup lebih awal karena khawatir situasi memanas.
Aparat dari Polsek Bulakamba dan Polres Brebes tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB dengan 2 unit mobil patroli dan 1 truk Dalmas. Polisi langsung mengamankan area, memasang garis polisi, dan mengevakuasi pemilik warung berinisial R, 35 tahun, ke Mapolsek untuk menghindari amuk massa.
Kapolres Brebes melalui Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan warga. “Kami sudah amankan pemilik warung untuk dimintai keterangan. Tim Satresnarkoba juga sedang cek barang bukti yang diamankan warga. Jika terbukti ada peredaran obat terlarang, akan kami proses hukum sesuai UU Kesehatan,” tegasnya.
Indra menambahkan, polisi mengapresiasi kepedulian warga namun menyayangkan aksi main hakim sendiri. “Kami minta masyarakat percaya pada proses hukum. Merusak properti orang lain bisa dipidana Pasal 170 KUHP. Salurkan laporan ke kami, pasti kami tindak,” tambahnya.
Tanggapan Pihak Sekolah dan Desa
Kepala SMAN 1 Bulakamba, Drs. Sudirman, mengaku sudah 3 kali bersurat ke Muspika terkait warung tersebut sejak Januari 2026. “Kami khawatir karena lokasinya persis di depan gerbang sekolah. Sudah ada 2 siswa kami yang kami bina karena kedapatan konsumsi obat terlarang. Guru BK sampai patroli rutin sepulang sekolah,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Karangsari, Ahmad Rifai, membenarkan keresahan warganya. “Kami sudah panggil pemilik warung untuk klarifikasi 2 bulan lalu, tapi dia mengaku hanya jual sembako. Ternyata di belakang beda cerita. Kami dukung polisi usut tuntas,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Peredaran obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat berbahaya jika disalahgunakan, terutama oleh pelajar.
Masyarakat diimbau melapor melalui saluran resmi seperti hotline BNN 184, aplikasi Lapor Polri, atau langsung ke Satresnarkoba Polres terdekat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Ultimatum Warga dan Pungkasnya
Usai mediasi dengan polisi di lokasi, koordinator aksi, Hj. Maemunah, memberi tenggat 7×24 jam kepada aparat untuk mengusut jaringan pengedar hingga ke akar. “Kami tidak mau hanya warungnya yang ditutup. Tangkap bandarnya. Kalau tidak ada tersangka ditangkap dan warung ditutup permanen, kami emak-emak akan turun lagi dengan jumlah lebih besar. Ini Brebes, kota santri. Jangan sampai anak kami rusak,” tegasnya di hadapan Kapolsek.
Aksi massa akhirnya bubar pukul 14.40 WIB secara tertib setelah dijamin polisi bahwa kasus ini akan menjadi atensi khusus. Namun warga meninggalkan pesan dengan menancapkan spanduk di sisa bangunan warung: “Tempat Ini Dalam Pengawasan Emak-Emak”.
Pungkasnya, peristiwa di Bulakamba ini menjadi tamparan keras. Di satu sisi, ia cermin kepedulian dan keberanian warga menjaga generasinya. Di sisi lain, ia adalah alarm bagi aparat bahwa keterlambatan bertindak bisa memicu gejolak sosial. Bola kini ada di tangan penegak hukum. Apakah ultimatum 7 hari dari emak-emak Brebes akan berbuah keadilan, atau justru menjadi bara baru? Waktu yang akan menjawab.***
(Agus) Team Redaksi














