GARUT/www.Tajukjurnalis.net/04/06/2026/ Terkait maraknya kasus penyalahgunaan data administrasi tanah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Garut memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur perubahan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut keterangan resmi dari Bagian Informasi Bapeda Kabupaten Garut, perubahan nama atau data dalam SPPT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada administrasi ketat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
“Untuk proses perubahan SPPT, ada beberapa dokumen administrasi yang harus dipersiapkan secara lengkap,” ungkap sumber dari Bapeda.
Dokumen yang wajib diserahkan antara lain:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pemohon.
2. Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
3. SPPT lama atau SPPT atas nama pemilik pertama/pemilik sebelumnya.
Selain kelengkapan dokumen pribadi dan hak milik, ada satu syarat mutlak lainnya yang tidak boleh terlewatkan.
Wajib Ada Surat Keterangan Resmi
Bapeda menegaskan, meskipun nantinya SPPT baru bisa diterbitkan, namun proses tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan yang dibuat di tingkat Desa.
“Surat keterangan tersebut wajib dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Camat setempat,” tegasnya.
Artinya, perubahan data SPPT tidak bisa berjalan sendiri tanpa validasi dan pengesahan dari pemerintahan terdekat (Desa dan Kecamatan) sebagai pihak yang mengetahui kondisi riil di lapangan.
Pentingnya Syarat Ini
Aturan ini menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan data atau perubahan nama yang tidak berdasar, seperti kasus yang menimpa warga bernama AR di Tarogong Kidul.
Dalam kasus tersebut, oknum diduga mengubah SPPT tanpa memiliki AJB, sertifikat, maupun surat keterangan resmi dari Desa dan Kecamatan.
Dengan adanya penjelasan teknis ini, masyarakat diharapkan lebih waspada. Jika ada perubahan SPPT yang tidak memenuhi syarat di atas, maka patut diduga terdapat indikasi kecurangan atau pelanggaran administrasi yang bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
(Redaksi)













