Tajukjurnalis.net, Minahasa – Sabtu 2 Mei 2026, Praktisi Hukum Simbri Hanther Leke, SH mengatakan bahwa dugaan praktik pungutan di SDN 8 Tondano secara yuridis menunjukkan adanya indikasi penyimpangan terhadap ketentuan hukum di bidang pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan yang bersifat wajib maupun menentukan besaran nominal. Oleh karena itu, pungutan rutin seperti “uang Senin” patut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dugaan pungutan sebesar Rp600.000 kepada peserta didik baru, apabila terbukti bersifat wajib dan tidak berbasis sumbangan sukarela, berpotensi dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh membebani masyarakat secara tidak sah.
Bahwa lebih lanjut, dugaan ketidaksesuaian pembayaran gaji guru honorer menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Apabila berkaitan dengan penggunaan dana publik, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor.
Bahwa dalam hal ini, kepala sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum atas seluruh praktik yang terjadi di lingkungan sekolah. Oleh karenanya, langkah Kejaksaan Negeri Minahasa dalam melakukan pemeriksaan patut diapresiasi dan perlu dikawal agar berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum.
Sehubungan dengan itu, disarankan agar aparat penegak hukum mendalami aliran dan penggunaan dana secara komprehensif, Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan dan audit, serta pihak sekolah segera menghentikan segala bentuk pungutan wajib dan menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Partisipasi masyarakat juga menjadi penting dalam mengawasi guna mencegah praktik serupa di kemudian hari.
(Redaksi)













