Tajukjurnalis.net, Minahasa – Jumat 1 Mei 2026, Upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di sekolah sekolah melalui program Jaga Sekolah mendapat apresiasi dari Pegiat Anti Korupsi.
Di nilai sangat penting agar dapat menciptakan fasilitas belajar mengajar yang bermanfaat bagi peserta didik.
Namun program tersebut diduga diabaikan Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 8 Tondano, pasalnya dari informasi yang di himpun dan hasil investigasi di sekolah tersebut masih ada pungutan pungutan komite sekolah yang di namakan “Uang Senin” yang menjadi pungutan rutin.
Bukan hanya itu, berdasarkan keterangan beberapa saksi yang enggan di sebutkan identitasnya menyampaikan adanya dugaan pungutan sebesar Rp. 600.000 yang di kenakan kepada peserta didik baru dengan alasan untuk pengadaan seragam, seragam olah raga dan rapor.
Dari gaji guru honorer juga mendapat perhatian di karenakan adanya dugaan ketidaksesuaian yang di tanda tangani sebesar Rp. 1.500.000 namun yang di terima hanya Rp. 750.000.
Laporan yang di masukan ke Kejari Minahasa sejak 19 Desember 2025 ini kini telah masuk proses pemeriksaan terlapor dan sejumlah saksi.
Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi dan juga sebagai pelapor menekankan pentingnya tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi pungli yang ada di sekolah sekolah demi efektifitas belajar mengajar yang bermanfaat kepada peserta didik.
” Komite sekolah tidak boleh memberlakukan pungutan rutin sekalipun sudah ada kesepakatan musyawarah. Tidak boleh musyawarah di lakukan apabila bertentangan dengan aturan perundang undangan, oleh karenanya itu batal demi hukum. Terkait membebankan peserta didik baru dalam pengadaan seragam dan rapor menurut saya itu termasuk korupsi klasifikasi pungli.
Kita percayakan saja kepada Kejari Minahasa dalam menangani masalah ini, saya optimis akan di tangani secara objektif.” Tutur Darwin
Ketua LSM Teropong Keadilan Dan Hukum (TKH) Minahasa Obrien Hesky Kawengian juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Minahasa agar mengambil sikap tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh buat sekolah sekolah yang lain.
“Saya prihatin terkait pungli pungli yang ada di sekolah sekolah, seolah olah ada pembiaran dari Dinas Terkait, oleh karena itu pentingnya sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum.” Tegas Hesky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Minahasa Devis Lele, SH. membenarkan adanya laporan yang masuk terkait SDN 8 Tondano dan masih berproses pemeriksaan terlapor dan saksi saksi.
“Sudah kami proses, untuk sementara pemeriksaan saksi saksi.” Tutup Devis.
(Redaksi)













