Tajukjurnalis, Wajo — Kepolisian Resor (Polres) Wajo secara resmi menetapkan Ainun Adhe Sumitra (27), seorang Satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan mesin ATM.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, dan turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Fahrul serta Kanit Pidum IPDA Muhlis.
Dalam keterangannya, IPTU Fahrul menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri. Modus operandi dimulai saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar shift dengan rekan kerjanya.
“Pelaku memanfaatkan momen pergantian shift untuk mencuri kunci ATM yang berada di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang,” ungkap IPTU Fahrul.
Dengan kunci tersebut, pelaku berhasil membobol dua mesin ATM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sabbangparu dan Pammana. Dari kedua tempat tersebut, pelaku mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
Aksi tersangka sempat berjalan lancar. Namun saat mencoba mengelabui pihak bank dengan merusak sejumlah fasilitas di kantor untuk menutupi jejak kejahatannya, pihak kepolisian mulai mencurigai adanya tindakan kriminal dari orang dalam.
Setelah kejadian, pelaku diketahui kabur ke Manado, Sulawesi Utara. Kepolisian Polres Wajo kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Manado dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Sario..
“Pelaku ditangkap di Manado dan langsung kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Fahrul.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya uang tunai sebesar Rp410.700.000, lima buah kaset, sebuah obeng, dan pemotong kertas yang digunakan untuk merusak pintu kaca kantor bank.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hingga kini, Polres Wajo masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penulis : Rizka