www.tajukjurnalis.net
Komunitas Cinta Polri (KCP) mendatangi Polsek Sekayam,Sanggau,Kalimantan Barat diterima langsung oleh Kapolsek Iptu Junaifi pada Sabtu (26/7) siang seusai sholat Zuhur.
KCP adalah organisasi yang bertujuan untuk mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berikut beberapa kegiatan dan tujuan KCP:
– *Kegiatan*:
– Penyuluhan terkait ketertiban dan keamanan masyarakat
– Gerakan melawan narkoba, hoaks, radikalisme, dan terorisme
– Publikasi terkait kinerja Polri dalam segala tingkatan.
– *Keberadaan KCP Dengan Tujuan.
–
– Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban
– Membangun sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menghadapi permasalahan bangsa
– Mendukung kegiatan Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
– *Kerjasama Selama ini*:
KCP telah melakukan kerja sama dengan beberapa awak media online untuk publikasi personal branding.
KCP saat ini dipimpin oleh Suta Widhya, S.H. Ustadz selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Tidak ada posisi Ketua Umum dalam Komunitas Cinta Polri.
Organisasi ini biasa melakukan berbagai kegiatan positif dan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan Polri untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedatangan Suta Widhya, S.H. kali ini adalah dalam rangka mengawal kliennya yang bernama Ismail yang ingin melaporkan adanya temuan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas nama Ismail.
“Pada copy bukti T-1 surat Perjanjian Kerja Lokal dengan nomor SPKL/2800/2850/2023/10/0064 yang menyatakan bahwa pada Selasa 26 September 2023 telah dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Lokal,” ungkap Suta membuka pokok persoalan setelah sebelumnya memperkenalkan dirinya dan orang yang didampingi adalah Ismail baru tiba dari Sanggau siang itu.
Suta melanjutkan keterangannya, bahwa ada keanehan bahwa SPKL dicetak 16 Oktober 2023, tapi mengapa tanda tangan dalam lembaran pengesahan dicetak Agustus 2023?
“Dan anehnya, tanda tangan tidak sama. Jauh berbeda. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Sag, Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H. pada sidang Senin (14/7)di Pengadilan Negeri Sanggau mempersilakan Penggugat untuk mempersoalkan keganjilan yang diketahui dari lembar bukti T-1 dari pihak Tergugat.
“Tanda tangan terbaca ada simbol lope-nya (Red.Love/ hati), ” komentar Hakim seakan bergurau pada saat Tergugat menyerahkan dokumen bukti pendukung yang juga disaksikan juga oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya.
Kapolsek Sekayam segera perintahkan anak buahnya untuk melayani pengaduan masyarakat. Ia berpesan bahwa pihak Polsek Sekayam akan melayani pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dan ia ingin agar diselesaikan secara musyawarah.
“Bila pihak klien Anda tidak puas dengan apa yang kami berikan dalam layanan ini, maka dipersilahkan untuk naik ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi. Bisa ke Polres Sanggau atau Polda Kalimantan Barat. Disana ada fasilitas uji forensik atas dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai mana dugaan Saudara, “tutup Kapolsek.