SAMPANG, tajukjurnalis.net –
Aroma tak sedap mewarnai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Aeng Sareh, Kabupaten Sampang. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aeng Sareh mendatangi Kantor DPRD Sampang, Kamis (22/5/2025), menyuarakan keresahan atas dugaan distribusi sertifikat yang tidak merata dan pungutan liar yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Sampang, mereka menuturkan bahwa terdapat kasus warga yang hanya menerima sebagian dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Lebih mengkhawatirkan, pungutan biaya disebut mencapai Rp300 ribu per bidang—dua kali lipat dari biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya PTSL untuk kategori Swadaya di Pulau Jawa ditetapkan maksimal Rp150.000. Biaya itu mencakup operasional penyuluhan, pengumpulan data yuridis, dan pengadaan materai. Apabila pungutan melebihi angka tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungli dan menjadi pelanggaran administrasi bahkan pidana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menegaskan lembaganya akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Aeng Sareh, Pemerintah Kecamatan, serta Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang. Tujuannya, untuk menggali kejelasan alur program dan mencari titik keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.
Permasalahan ini menggambarkan wajah ganda program strategis nasional: di satu sisi menjanjikan legalitas hak milik atas tanah, di sisi lain rentan disalahgunakan oleh oknum lokal yang memanfaatkan minimnya pengawasan dan literasi masyarakat. Jika dibiarkan, kepercayaan terhadap program negara bisa tergerus oleh praktik semacam ini. Sebaliknya, jika ditindak tegas, justru menjadi momen untuk mengembalikan marwah keadilan agraria di tingkat desa.
Hairil Anwari