Sampang, tajukjurnalis.net – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuates pada Jumat (9/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi BS melalui rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada dini hari yang sama.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, menyampaikan bahwa dari hasil analisis CCTV, terlihat BS mengenakan jaket hitam, celana jeans, dan penutup wajah ketika memasuki rumah korban, AR (28), warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. “Korban baru menyadari dompet dan ponselnya hilang saat terbangun. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas mengambil barang-barang tersebut,” ungkap Ipda Gama, Minggu (11/5/2025).
Barang yang berhasil dibawa kabur oleh BS meliputi uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit ponsel merek Invilik Smart 9. Korban segera melapor ke Polsek Banyuates setelah menemukan jejak pelaku dalam rekaman CCTV tersebut.
Hasil penyelidikan polisi mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian BS, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi, BS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bertindak sendirian dalam aksi pencurian itu.
Diketahui, BS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa di wilayah yang berbeda. Kini, BS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
Hairil Anwari