Sampang, tajukjurnalis.net – Langkah cepat Polres Sampang dalam menindak praktik perjudian sabung ayam di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, patut diapresiasi. Melalui jajaran Polsek Sokobanah, penggerebekan dilakukan Kamis pagi (22/05/2025) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas ilegal tersebut di sekitar pemukiman mereka.
Namun, meskipun aparat menunjukkan gerak cepat, efektivitas dari penggerebekan ini masih menyisakan pertanyaan besar. Saat polisi tiba, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan. Lokasi perjudian yang jauh dari jalan utama justru menjadi celah lolosnya para pemain sabung ayam.
Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono, menjelaskan bahwa laporan langsung dari warga ditindaklanjuti oleh anggota dipimpin Bripka Bagus Aji Kurniawan. Mereka menyisir lokasi di lahan kosong dekat pemakaman Dusun Panjalin. Namun, karena medan terbuka memungkinkan pengawasan dari kejauhan, para pelaku lebih dulu membubarkan diri.
“Setibanya di jalan raya dekat lokasi, para pemain langsung kabur karena melihat kedatangan personel,” ungkap Iptu Sujiyono.
Di lokasi, polisi hanya menemukan sisa-sisa aktivitas perjudian. Tidak ada bangunan permanen, arena aduan ayam pun tak ditemukan. Sebagai langkah pencegahan, petugas membakar bambu, terpal, dan kursi yang diduga milik para botoh.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaporan.
“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tapi juga nilai moral dan agama. Ini bisa memicu kekerasan dan merusak ketertiban sosial,” ujarnya.
Meski tindakan tegas aparat patut diapresiasi, pengulangan kejadian serupa di wilayah Sokobanah menunjukkan perlunya pola penindakan yang lebih sistematis dan menyentuh akar masalah. Keberadaan arena sabung ayam yang berulang di lokasi yang sama seharusnya menjadi catatan penting. Tanpa strategi pencegahan jangka panjang, penggerebekan berpotensi hanya menjadi tindakan sementara yang tidak menyentuh jaringan pelaku utama.
Masyarakat juga berharap keterlibatan aktif semua elemen—tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa—dalam membangun kesadaran hukum. Karena jika hanya mengandalkan aparat, tetapi lingkungan sosial tetap permisif terhadap praktik perjudian, maka upaya pemberantasan tak akan pernah tuntas.
Langkah responsif dari jajaran Polres Sampang adalah titik awal yang patut didukung. Namun agar berdampak nyata, penegakan hukum harus ditingkatkan secara berkelanjutan, menyentuh pelaku utama, serta mempersempit ruang gerak perjudian hingga ke level terbawah. Hanya dengan itu, harapan akan Sampang bebas judi bisa benar-benar terwujud.
Hairil Anwari