SAMPANG, tajukjurnalis.net- Laporan dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun kembali mencoreng wajah hukum di Kabupaten Sampang. Peristiwa yang disebut terjadi pada 28 Juli 2025 malam itu baru dilaporkan ke Polres Sampang dua hari kemudian, namun hingga kini pelaku belum juga diamankan.
Korban, berinisial Dahlia, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang pada 30 Juli 2025. Namun, bukannya penindakan cepat, publik justru disuguhi klaim prosedural dari institusi kepolisian.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Proses berjalan sesuai prosedur,” kata AKP Eko Puji Waluyo, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, Selasa (5/8/2025).
Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya kritik bahwa Polres lamban dan terkesan menunda penanganan.
Namun bagi publik dan pemerhati perempuan dan anak, pernyataan semacam itu terdengar normatif dan tidak memuaskan.
“Kenapa pelaku belum ditangkap? Ini bukan kesalahan sepele. Korban masih di bawah umur!” cetus seorang aktivis lokal yang enggan disebut namanya.
Polres Sampang menyebut bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Tapi di tengah trauma korban yang belum pulih dan pelaku yang masih bebas, publik bertanya-tanya: di mana keberpihakan hukum itu sebetulnya berdiri?
Meski begitu, harapan tetap terbuka. Publik kini menanti tindakan nyata kepolisian untuk segera menangkap pelaku, demi memberikan rasa aman bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hairil Anwari