SAMPANG, tajukjurnalis.net –
Satlantas Polres Sampang menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor bersama Dinas Bapenda dan Dinas Perhubungan di wilayah hukum Polres Sampang, Kamis (3/7/2025). Operasi ini difokuskan di jalur utama Camplong, sebagai langkah nyata mencegah dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Operasi dimulai pukul 08.00 WIB diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., M.M., diikuti KBO Lantas, para Kanit, Kasi Bapenda, anggota Satlantas, Dishub, serta BPKAD Kabupaten Sampang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan, penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan, mulai dari tidak menggunakan helm, SIM mati, hingga STNK tidak dibawa. Dinas Perhubungan menindak pelanggaran buku KIR, sedangkan Dinas Bapenda memeriksa pajak kendaraan yang mati.
Hasilnya, sebanyak 95 set tilang diterbitkan: 7 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 84 lembar STNK. Dinas Perhubungan menindak 22 pelanggaran KIR, Dinas Bapenda menindak 38 kendaraan pajak mati.
Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan operasi gabungan ini akan dilakukan secara rutin sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi kewajiban administrasi kendaraan.
“Masih banyak pelanggar lalu lintas di jalur Camplong ini. Kami akan terus melakukan operasi agar masyarakat patuh demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Operasi diakhiri dengan apel konsolidasi guna evaluasi dan merumuskan langkah lanjutan agar jalur Camplong dan kawasan lain di Kabupaten Sampang lebih aman dan tertib.
Hairil Anwari