Tajukjurnalis.net, WAJO – Komitmen Polres Wajo dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas kembali terlihat di lapangan. Memasuki hari ke-11 Operasi Patuh Pallawa 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Wajo bersama instansi terkait melaksanakan razia terpadu di Jalan Poros Sengkang–Siwa, Kecamatan Majauleng, Kamis malam (24/07/2025).
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA ini tak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif kepada pengguna jalan.
8 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar delapan jenis pelanggaran prioritas yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Kendaraan berknalpot tidak sesuai standar
6. Melawan arus
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
8. TNKB tidak sesuai ketentuan
Operasi melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Wajo, Polsek Majauleng, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. Turut memimpin kegiatan, Kanit Turjawali IPDA Fajri, S.Kom., M.A.P., dan Kanit Kamsel IPTU H. Baharuddin.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Patuh Pallawa adalah membangun kesadaran kolektif warga.
“Melalui Operasi Patuh Pallawa, kami ingin mengedukasi masyarakat. Tertib di jalan bukan hanya urusan pribadi, tapi bentuk tanggung jawab sosial kita bersama,” ujar AKP Riyanda.
Selain penindakan lalu lintas, operasi ini juga berhasil menggagalkan potensi tindak kriminal. Petugas mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.
Kedua pelaku diamankan saat melintas berboncengan dengan sepeda motor di wilayah Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng.
Adapun Identitas pelaku:
MS (22), pelajar, warga Dusun Lataddonro, Desa Lamata, Kecamatan Gilireng
MA (17), pelajar, warga Anasaloe, Kelurahan Gilireng, Kecamatan Gilireng
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dua bilah senjata tajam jenis badik
Satu unit sepeda motor
Keterangan saksi-saksi di lokasi.
Keduanya telah diserahkan ke Polsek Majauleng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Operasi Patuh Pallawa 2025 merupakan bagian dari program nasional Polri untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang aman.
Situasi di wilayah Majauleng dan sekitarnya dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polres Wajo memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin.
“Tertib berlalu lintas bukan semata soal aturan, tetapi wujud nyata dari rasa peduli—untuk diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” tutup AKP Riyanda.
**KASI HUMAS POLRES WAJO**