www.tajukjurnalis.net– Paluta– sumut :
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, Selasa (9/1/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Padang Bujur Padang Bolok Julu Padang Lawas Utara(Paluta), diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya dan Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Padang Bujur yang bernama Parurean diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Padang bujur di duga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Padang Bujur mencapai Rp.916.354.000
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain
_(Perayaan hari kemerdekaan,hari besar keagamaan,ddl)tingkat desa Rp 4.800.000
-Pelatihan/Pnyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 7.478.500
-Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 6.815.900
-Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades,dll-diluar dokumen Rencana pembangunan Keuangan)Rp 6.517.000
Penyusunan Dokumen keuangan Desa(APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait). Rp 6.981.000
Operasional Pemeritah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp15.167.000
Penyediaan Tunjangan BPD Rp 12.900.000
Penyediaan Operasonal Pemerintahan PPKD,perlengkapan perkantoran pakaian dinas/atribut,listirik/Telepon dll) Rp 26.0066.400
-Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp.5 328.000
Penyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan,Kelas ibu hamil,Kelas Lansia,insentif Kader posyandu)Rp 22.100.000
-Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 7.060.000
Penyelenggaraan Pos kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa(Obat-obatan, Tambahan insentif bidan Desa/Perawat Desa;
Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin dst)Rp 19.000.000
Keadaan Mendesak Rp32.400.000
Peningkatan kapasilitas perangkat Desa Rp 14.682.500
Peningkatan produksi Tanaman pangan(Alat produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan Padi/jagung,dll)Rp 28.000.000+Rp 28.000.000
Pelatihan /Bintek /Pengenalan Teknologi Tempat Guna untuk Pertanian /Peternakan**Rp 67.150.000
Peningkatan kapasilitas kepala desa Rp 55.140.500
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Padang bujur tersebut.
Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk di kroscek atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut di selewengkan. Oleh pihak kades “ucapnya
Warga menuturkan kepala Desa Padang bujur yang bernama Parurehan harus dilaporkan ke pihak terkait karena diduga sudah menyalahgunakan dalam melaksanakan kegiatan senilai Rp.916..354.000 yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024
Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp. Rp. 916.354.000 Tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Padang bujur, Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa yang bernama Parurehan belum dikonfirmasi, karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Padang bujur terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Tim)