Aceh –Www Tajukjurnalis.Net.
Menjelang peringatan 20 tahun perdamaian Aceh, tokoh masyarakat Aceh, Razali alias Nyakli Maop, mendesak pemerintah Aceh dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kepastian hukum terkait Bendera Bulan Bintang.
Bendera yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu hingga kini belum mendapat persetujuan resmi pemerintah pusat. Status hukum yang menggantung membuat pengibaran bendera ini kerap memicu polemik, terutama di momentum politik seperti pemilu atau pencalonan kepala daerah.
“Jangan biarkan Bendera Bulan Bintang hanya jadi komoditas politik lima tahunan. Beri kejelasan status hukumnya,” tegas Nyakli Maop, Kamis (14/8).
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar simbol identitas Aceh ini tidak terus dijadikan alat kepentingan pribadi maupun partai politik. Ia juga menegaskan bahwa pengaturan bendera tersebut merupakan bagian dari amanat MOU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Selain itu, Nyakli Maop meminta agar pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hymne Aceh juga dikumandangkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan damai yang telah diatur dalam MOU Helsinki.
Ia menyayangkan masih banyak butir MOU Helsinki yang belum terealisasi, termasuk poin-poin yang menyangkut hak dan simbol daerah. “Pemerintah Aceh dan Presiden Prabowo harus serius menuntaskan ini. Jangan biarkan masyarakat Aceh terus menunggu janji yang tak kunjung dipenuhi,” pungkasnya.
( BM.MH)