www.tajukjurnalis.net
tg.seLor, 11 maret 2025
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* atau *mata eLang*
Laksanakan Penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu juklak dari Polda kegiatan yang dilakukan sbb :
1. Apabila ada *Debt Collector*/ *mata elang* segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, panggil pihak Leasing-nya.
2. Lakukan Pendataan terhadap *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
3. SejaLan dengan pengadiLan “Kalo ada *Debt Collector* hendaklah masyarakat gerebeg tangkap lalu serah kan ke polres/polsek setempat”
*Karena mereka tidak ubah nya seperti para begal” terangx.
Sebagai corong masyarakat, media harusx memviraLkan halL ini, agar masyarakat tidak di Intimidasi dan diteror oleh yang namanya Dept Colektor
Bank Indonesia dalam *Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013*
Syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan.
Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan” yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dlm “Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor”.
Sebagai debitur membayar biayajaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas “Perjanjian Fidusia”, ini tujuanx melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke pengadilan!
Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utntuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
“Jika kendaraan Anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda”. tandasx
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia yang ternyata adalah *PALSU* silakan anda bawa ke hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa Kendaraan dirumah, merupakan (Tindak Pidana Pencurian).
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
“Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari *mata elang*/ *Debt Collektor* “. tutupnya.
(tim)