Tajukjurnalis.net, SAMPANG – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil Honda Brio nopol B 1774 EYM yang dikemudikan Moh. Isudin dan truk fuso nopol L 8060 UX yang dikemudikan Samsul Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (12/8/2025). Agenda kali ini adalah pembuktian dari pihak penasihat hukum terdakwa dengan menghadirkan tiga saksi, sehingga total lima saksi telah diajukan.
Kuasa hukum terdakwa, Achmad Bahri, MH dan Didiyanto, S.H., M.Kn., optimistis bahwa bukti-bukti yang dihadirkan akan menguntungkan kliennya.
“Berdasarkan video, foto, dan saksi fakta yang kami hadirkan, insyaallah keberuntungan memihak kepada kami,” ujar Achmad Bahri di sela persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, keterangan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memperkuat pembelaan. Kesaksian tersebut mengindikasikan bahwa kecelakaan terjadi akibat truk merah oleng ke kanan karena rem blong, sementara Honda Brio berada di jalurnya dan dalam kondisi baik.
“Kesaksian sopir truk merah Samsul Arifin sendiri mengakui tidak ada marka jalan. Kami meyakini sopir truk dalam kondisi mengantuk, ditambah gangguan pada sistem remnya,” jelas Didiyanto.
Didiyanto juga menyoroti proses hukum yang dinilai cacat prosedur. Ia menyebut kliennya tidak didampingi penasihat hukum sejak awal penetapan tersangka dan awam hukum, sehingga pertanyaan penyidik cenderung menjerat.
“Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan bahkan mengakui adanya kelalaian penanganan perkara ini, tidak sesuai SOP,” tegasnya.
Direktur RS Qona’ah, dr. Hendry, menerangkan bahwa Isudin adalah sopir pribadinya yang saat kejadian mendapat tugas tengah menjemput tenaga kesehatan di Surabaya. Ia menyesalkan proses olah TKP yang dinilai tidak melibatkan kedua belah pihak secara adil.
“Mirisnya, dari saksi pihak truk yang bernama Abd. Rozek, kesaksiannya sangat mengada-ngada. Lucu, adakah petani tembakau yang menanam saat musim hujan? Di area kejadian juga tidak ada tembakau,” sindirnya.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 12 April 2025, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang. Versi Isudin, ia melaju dari arah Pamekasan menuju Surabaya di jalurnya sendiri, ketika truk dari arah berlawanan tiba-tiba masuk ke jalurnya karena rem blong. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari kedua belah pihak.
Hairil Anwari