TAJUK JURNALIS, MANADO, – Apresiasi kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama seluruh jajaran baik Polda maupun seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Sulawesi Utara masih belum maksimal terkait permainan dan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi lebih khususnya di Kota Manado. Selasa, 05/08/2025.
Terbukti mafia BBM jenis Solar Bersubsidi yaitu Charles Kalamu (Chale) yang sampai saat ini masih bebas beroperasi dalam kegiatannya di duga ada beberapa tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi yang sampai saat ini masih ada aktivitas dan sehari bisa menampung 20 Ton Solar Bersubsidi di beberapa tempat di wilayah Ringroad pinggiran Kota Manado.
Sang Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini Boss Chale sudah sangat di kenal dan tak asing lagi bagi para aktivis, karyawan SPBU sampai para sopir dump truk di Manado. Salah satu sopir dump truk inisial A mengatakan bahwa boss Chale itu keras dan kuat jalurnya diduga ada yang backup di belakangnya baik itu preman sampai dengan oknum anggota APH.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulut Bawon Riady mengatakan sangat prihatin dengan pihak APH dalam hal ini Polda Sulut bersama jajaran yang tidak tegas dan berani tangkap para oknum Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini termasuk Boss Chale yang sudah jelas sangat merugikan masyarakat dengan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi. Ucap aktivis Bawon Riady.
Bawon Riady meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera mengambil tindakan tegas tangkap Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Boss Chale dan usut tuntas para oknum anggota APH dan preman yang membackup segala aktivitas sang Mafia Solar Bersubsidi Boss Chale ini. Bila pihak APH tidak berani tangkap Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Boss Chale kami akan mengambil langkah untuk gelar aksi di seluruh jajaran APH dan kami juga akan turun langsung di beberapa tempat penampungan milik Boss Chale. Tutup Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulut Bawon Riady.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Red/Tim.