Tajukjurnalis.net, Palopo —
Koordinator LSM PROGRESS, Ahmad, menyoroti lambannya penanganan sejumlah perkara yang dilaporkan ke Polres Kota Palopo. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah laporan yang hingga kini mandek tanpa penanganan serius dari pihak kepolisian.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah perkara bantuan alat tangkap ikan senilai Rp2 miliar yang diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kakap Merah di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ahmad menyebut bantuan tersebut justru dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada hasil signifikan terkait penanganan perkara ini oleh penyidik, khususnya dalam kasus bantuan alat tangkap ikan, kami akan melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Sulsel, DPR RI, Ombudsman, serta Kompolnas,” tegas Ahmad kepada media.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lanjut Ahmad, ditemukan fakta bahwa para anggota kelompok nelayan tidak pernah menandatangani proposal bantuan maupun dilibatkan dalam proses pengajuan hingga realisasi program tersebut.
Ahmad mendesak pihak Polres Kota Palopo untuk serius menangani perkara-perkara yang telah dilaporkan. “Jangan sampai kami kehilangan kepercayaan terhadap para penegak hukum,” pungkasnya.(Ft/Ag)