Palembang-Tajukjurnalis.com
Kuasa hukum sekaligus selaku kuasa lapor Dicky Haitami mendatang Mapolsek IT 1 Palembang guna melaporkan JMU terkait dugaan tindak pidana laporan palsu, Rabu (01/07/25).
Dalam Konferensi persnya kuasa hukum Diky Haitami mengatakan saat ini klien tidak terima laporan yang JMU buat ke polsek IT 1. Menurutnya tindak pidana yang dilaporkan JMU sudah pernah dilaporkan dan sudah ada putusan pengadilannya.
“Menurut korban melalui PH nya laporan yang di buat JMU mengandung kepalsuan dan fitnah, oleh sebab itulah kami membuat LP “, ujar M Fadli SH.
“Apa bisa perkara yang sama dengan korban yang sama lalu sudah pula diperiksa dan diputus Pengadilan, kemudian di buatkan LP yang baru dengan objek perkara yang sama”.
Kami berharap LP kami yang terkait Pasal 220 KUHP (Laporan Palsu) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah) untuk ditindaklanjuti dengan profesional sekaligus mendesak kepolisian untuk segera menghentikan laporan JMU, sebab dugaan kami laporan tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,tandasnya