www.tajukjurnalis.net, – Malinau, 10 agustus 2025. Pt. Rimba Makmur Sentosa (RMS, red) teLah hadir di kabupaten Mallinau sejak tahun 2010 adalah salah satu perusahaan pengolah kayu hutan yang berskala besar dan RMS ini memiliki Hak Pengolahan Hutan (HPH, red) seluas 41,554 ha terletak di kecamatan malinau selatan dan kecamatan malinau selatan hilir,
Seiring waktu berjalan, RMS juga mengantongi izin Pengelolaan Pemanfaatan Hutan (PPH, red). Dari kurang lebih sepuluh (10, red) tahun belakangan ini, Pt. RMS berusaha lebih maju atau kata lainnya “GO PUBLIK”, syarat mutlak dari pemerintah Pusat tersebut adalah mengadakan Simposium atau Seminar dan Konsultasi Publik.
Setelah Simposium di Bogor, 22 juli 2025, Pt. RMS menggelar KONSULTASI PUBLIK : Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Social Impact Assessment – Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (SIA – PBPH, red) di meeting room hotel malinau city tanggal 06 agustus 2025 yang dihadiri oleh instansi pemda terkait, tokoh masyarakat dan awak media yang berjumlah 30orang.
Langkah acuannya adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan menerbitkan PBPH SK. 1359/MEN LHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 desember 2021. tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Selanjutnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan SK 9395/Men LHK- PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 desember 2022. tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Perwakilan dari Pt. Rimba Makmur Sentosa, BUDI mengungkapkan bahwa “kurang lebih sepuluh tahun ini kami berada di kabupaten malinau sudah membangun sekolah yang tadinya tidak ada meja dan kursi belajar sekarang sudah menjadi sekolah negeri desa Lung Adiu dan juga membuat jalur akses masyarakat desa Punan Hilir yang masuk areal konsesi perusahaan”.
“Saya mewakili Kawasan Pengelolaan Hutan – Unit Pelayanan Terpadu Daerah kabupaten Malinau menindaklanjuti dan mempersilahkan Pt. RIMBA MAKMUR SENTOSA untuk mengelola Hutan Kayu di malinau dengan standar dan efektivitas lingkungan dalam wilayah tertentu dan ukuran 50-up” ungkap ANTONIUS MANGIWA
Turut pula hadir sebagai pembicara dari LSM-TROPICAL FOREST FOUNDATION bapak Hasbila menyampaikan “Hutan yang diolah pada tahun 2010 kemudian pada tahun 2020 apabila dilihat dari udara tetap sama warnanya yaitu warna Hijau, sebab saya hadir disini mewakili bapak/ibu yang hadir saat ini untuk mengawasi pengelolaan produksi, pengelolaan limbah dan peningkatan ekonomi wilayah kabupaten malinau”, tutupnya
journalis jefry musa bani