Ogan Ilir , TajukJurnalis net, 20 Juni 2025, Jum’at Hampir 8 bulan lamanya kasus penganiayaan anak di bawah umur di tanjung raja Utara Ogan Ilir tepatnya pada tanggal 29 November 2024 inisial GB umur 7 tahun bocah kelas 1 SD
Mengalami tindakan penganiayaan yang di Duga dilakukan oleh pelaku AN,pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pukul 15.00wib di halaman rumah yen,
Korban GB di tarik dan di cekik hingga tersungkur ke tanah oleh pelaku AN, sehingga korban GB mengalami luka memar dileher, kejadian tersebut di saksikan TN dan YN langsung didepan mata mereka sendiri
Atas kejadian tersebut TN memberitahukan ke nenek korban MR bahwa cucunya telah dianiaya oleh An
Tak terima atas Perlakuan An terhadap cucunya itu nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Ogan Ilir pada hari itu juga,29/11/2024
Setelah sekian lama menunggu akhirnya kasus penganiayaan GB di proses dan dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir oleh pihak polres Ogan Ilir,
Dalam kasus ini, Di duga pelaku AN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak
Dengan unsur sebagai berikut:
Pasal 80 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00( tujuh puluh dua juta rupiah)”
Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
” Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan kepada anak”
Ternyata dalam pasal dan undang undang RI tersebut nenek korban merasa keberatan terhadap hasil sidang di pengadilan negeri kayu agung kamis 19 Jun 2025 kemarin
Tambah Mar nenek korban penganiayaan merasa ada yang janggal atas tuntutan sidang kemarin oleh tim jaksa ogan Ilir yang menuntut pelaku dua bulan penjara,
Hal inilah yang membuat nenek korban menduga ada kongkalikong antara kejaksaan negeri Ogan Ilir dan pelaku yang banyak menimbulkan tanda tanya,
Ungkapnya
Ketua LIPER RI Gelumbang RUSMIN yang dipercaya oleh nenek korban untuk mengawal dan mendampingi dari awal pelaporan ke propam Polda hingga ke Kejari Ogan Ilir,
Juga merasa keberatan dan di duga adanya Ke janggal terhadap tuntutan jaksa yang menuntut pelaku AN dua bulan,
Nenek korban meminta dan berharap agar lembaga LIPER RI mengawal kasus ini, pungkasnya
Tendas Mar nenek korban berharap kasus kekerasan terhadap cucunya GB dapat ditegakkan seadil-adilnya sesuai undang undang yang berlaku.
(Tim)