• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Ketua LIPER RI Gelumbang Menduga ada kongkalikong antara oknum jaksa ogan Ilir dan pelaku penganiaya anak dibawah umur

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2025
in Nasional
0
Ketua LIPER RI Gelumbang Menduga ada kongkalikong antara oknum jaksa ogan Ilir dan pelaku penganiaya anak dibawah umur
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ogan Ilir , TajukJurnalis net, 20 Juni 2025, Jum’at Hampir 8 bulan lamanya kasus penganiayaan anak di bawah umur di tanjung raja Utara Ogan Ilir tepatnya pada tanggal 29 November 2024 inisial GB umur 7 tahun bocah kelas 1 SD

Mengalami tindakan penganiayaan yang di Duga dilakukan oleh pelaku AN,pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pukul 15.00wib di halaman rumah yen,

Korban GB di tarik dan di cekik hingga tersungkur ke tanah oleh pelaku AN, sehingga korban GB mengalami luka memar dileher, kejadian tersebut di saksikan TN dan YN langsung didepan mata mereka sendiri

Atas kejadian tersebut TN memberitahukan ke nenek korban MR bahwa cucunya telah dianiaya oleh An

Tak terima atas Perlakuan An terhadap cucunya itu nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Ogan Ilir pada hari itu juga,29/11/2024

Setelah sekian lama menunggu akhirnya kasus penganiayaan GB di proses dan dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir oleh pihak polres Ogan Ilir,
Dalam kasus ini, Di duga pelaku AN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Dengan unsur sebagai berikut:
Pasal 80 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00( tujuh puluh dua juta rupiah)”

Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
” Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan kepada anak”

Ternyata dalam pasal dan undang undang RI tersebut nenek korban merasa keberatan terhadap hasil sidang di pengadilan negeri kayu agung kamis 19 Jun 2025 kemarin

Tambah Mar nenek korban penganiayaan merasa ada yang janggal atas tuntutan sidang kemarin oleh tim jaksa ogan Ilir yang menuntut pelaku dua bulan penjara,

Hal inilah yang membuat nenek korban menduga ada kongkalikong antara kejaksaan negeri Ogan Ilir dan pelaku yang banyak menimbulkan tanda tanya,
Ungkapnya

Ketua LIPER RI Gelumbang RUSMIN yang dipercaya oleh nenek korban untuk mengawal dan mendampingi dari awal pelaporan ke propam Polda hingga ke Kejari Ogan Ilir,

Juga merasa keberatan dan di duga adanya Ke janggal terhadap tuntutan jaksa yang menuntut pelaku AN dua bulan,
Nenek korban meminta dan berharap agar lembaga LIPER RI mengawal kasus ini, pungkasnya

Tendas Mar nenek korban berharap kasus kekerasan terhadap cucunya GB dapat ditegakkan seadil-adilnya sesuai undang undang yang berlaku.

(Tim)

Previous Post

PGRI kotawaringin Timur Akan Gelar Konferensi Untuk Memilih Pengurus Baru 2025-2030

Next Post

Waka Polres Wajo Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Desa Lempa, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Waka Polres Wajo Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Desa Lempa, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

Waka Polres Wajo Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Desa Lempa, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Februari 13, 2025
Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

April 10, 2025
Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Januari 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Juli 18, 2025
Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Juli 18, 2025
Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Juli 18, 2025
Lapas Sidoarjo Ikuti Konsultasi Teknis Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan

Lapas Sidoarjo Ikuti Konsultasi Teknis Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan

Juli 18, 2025

Recent News

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Juli 18, 2025
Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Juli 18, 2025
Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Juli 18, 2025
Lapas Sidoarjo Ikuti Konsultasi Teknis Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan

Lapas Sidoarjo Ikuti Konsultasi Teknis Pengamanan dan Intelijen di Nusakambangan

Juli 18, 2025

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Juli 18, 2025
Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Juli 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In