Sampang, tajukjurnalis.net – Penanganan perkara dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menyisakan tanda tanya besar. Meski telah berjalan lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, proses penyelidikan di Polres Sampang terkesan berputar-putar dan belum menghasilkan penetapan tersangka, padahal kerugian negara telah diaudit dan disampaikan ke aparat penegak hukum sejak awal 2024.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), menunjukkan bahwa penyidik baru sebatas melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan mantan pejabat DPMD, serta menjanjikan koordinasi lanjutan dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim. Sementara itu, pihak pelapor, H. Suja’i, menilai Polres Sampang bekerja sangat lambat dalam menangani kasus yang menurutnya “sederhana” dan “sudah jelas kerugian negaranya”.
Keterangan Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah dan Kanit Tipikor IPDA Andi Amin Safitri menyebutkan bahwa proses gelar perkara masih menunggu perintah dan pembaruan mindik dari penyidik baru. Namun, alibi ini tidak menjawab keresahan masyarakat yang mempertanyakan mengapa laporan yang didukung audit inspektorat resmi sejak Januari 2024 belum membuahkan kejelasan hukum hingga Mei 2025.
Di sisi lain, lambannya proses hukum di Sampang bukan pertama kali terjadi. Publik kian apatis terhadap penegakan hukum jika penyelesaian kasus yang menyangkut dana publik harus bergantung pada pergantian pejabat atau alasan teknis administratif. Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan dalam kasus-kasus yang menyentuh langsung kepentingan desa dan masyarakat kecil, maka kepercayaan terhadap institusi akan terus merosot.
Kini tekanan semakin besar. Suja’i dan para anggota lembaga pengawas serta BPD mengancam akan menggelar aksi di Polda Jatim jika mantan kepala desa Karang Gayam tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bahkan meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus turun tangan langsung menegaskan instruksi kepada jajarannya di Polres Sampang. Kasus ini bisa menjadi penentu: apakah hukum masih bisa dipercaya oleh rakyat kecil atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Red